Berkas Lengkap, Polsek Tanjung Batu Limpahkan 3 Kawanan Pencuri Kambing ke Kejari Ogan Ilir

Tiga kawanan pencuri kambing yang sempat viral di Kabupaten Ogan Ilir, dilimpahkan ke Kejari Ogan Ilir untuk selanjutnya segera dihadirkan ke persidangan. --
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir melaksanakan pelimpahan tahap II.
Pelimpahan tahap II ini, dilakukan terhadap kasus tindak pidana pencurian kambing. Dimana, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejari Ogan Ilir.
Kegiatan pelimpahan ini dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kanit Reskrim Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir, AIPDA Mansyur, bersama anggota BRIPTU Agung Jaya Kusuma.
Pelimpahan ini, sesuai dengan surat dari Kejari Ogan Ilir Nomor: B-794/L.6.24/Eoh.1/06/2025 tanggal 27 Mei 2025, tentang pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap (P21).
Adapun tiga orang tersangka yang dilimpahkan berinisial, M, 39 tahun, seorang petani yang merupakan warga Dusun II Desa Segayam, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.
Lalu, S, 38 tahun, yang juga berprofesi sebagai petani, warga Dusun II Desa Lebak Pering, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.
Kemudian, HS, 35 tahun, warga Dusun II Desa Pematang Bangsal, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.
Ketiga tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian kambing, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHPidana.
Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Dr. Syaparudin Akso, S.H., M.Si., CPHR, CHT, menyampaikan bahwa proses pelimpahan tahap II ini berjalan lancar.
Dengan demikian, tiga kawanan pencuri kambing yang sempat viral di Kabupaten Ogan Ilir tersebut, siap dihadapkan ke meja hijau.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: