Horee! Gaji ke-13 ASN dan PPPK Kabupaten OKI Cair

Horee! Gaji ke-13 ASN dan PPPK Kabupaten OKI Cair

Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKI, Farlidena Burniat. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

Horee! Gaji ke-13 ASN dan PPPK Kabupaten OKI Cair

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkungan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bergembira

Pasalnya gaji ke-13 hari ini Senin 2 Juni 2025 dilakukan pencairan. Dimana memang telah ditunggu-tunggu oleh seluruh ASN dan PPPK Kabupaten OKI. 

Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKI, Farlidena Burniat menjelaskan, pencairan gaji ke-13 untuk seluruh ASN dan PPPK Kabupaten. 

Adapun jumlah total gaji ke-13 yang dilakukan pencairan hari ini sebesar Rp47.821.997.481. Termasuk juga untuk anggota DPRD Kabupaten OKI sebanyak 45 orang. 

BACA JUGA:PPPK dan ASN Baru Banyuasin Bisa Dapat Gaji ke-13, Asal Penuhi Syarat Ini

BACA JUGA:Horee! Baru Diangkat PPPK Bisa Dapat Gaji ke-13, Ini Syaratnya!

"Alhamdulillah, hari ini gaji ke-13 ASN dan PPP K Kabupaten OKI juga anggota DPRD pencairan," ujar Farlidena kepada SUMEKS.CO, Senin 2 Juni 2025.

Diungkapkan Farlidena, pencairan gaji ke-13 ini langsung ke rekening masing-masing pegawai. Apabila surat perintah membayar (SPM) masuk maka langsung dilakukan pencairan. 

Mengenai pencairan gaji ke-13 ini untuk ASN Kabupaten OKI sebanyak 6.026 orang dengan jumlah nominal Rp.32.681.781.280.

Lalu, untuk jumlah PPPK yang menerima gaji ke-13 sebanyak 3.688 orang dengan jumlah nominal Rp.14.942.261.685. 

BACA JUGA:CPNS Baru Lulus Dapatkan THR ASN 2025? Bingung, Ini Aturan dan Nominal THR serta Gaji ke-13

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH Saldo DANA Gratis Sudah Masuk, THR dan Gaji ke-13 ASN PNS P3K Siap Cair, Ini Jadwal Pencairannya

"Ada juga untuk anggota DPRD Kabupaten OKI sebanyak 45 orang dengan jumlah Rp.185.130.183. Dan pejabat negara dengan nilai Rp.12.824.333," bebernya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: