Bupati Muba dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp42 Juta kepada Ahli Waris Pekerja Rentan

Bupati Muba dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp42 Juta kepada Ahli Waris Pekerja Rentan

Bupati Musi Banyuasin H M Toha bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta kepada Al Jon, ahli waris almarhumah Nurhasana, pekerja rentan peserta Program Pake Kelambu. Penyerahan berlangsung di Kantor Bupati Muba, --

SUMEKS.CO - Bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat pekerja rentan kembali ditunjukkan oleh Bupati Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), H M Toha.

Bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muba dan Banyuasin, Pemkab Muba menyerahkan santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris pekerja rentan, Al Jon, suami dari almarhumah Nurhasana.

Penyerahan santunan ini dilakukan langsung di Kantor Bupati Muba pada Rabu, 28 Mei 2025, sebagai bagian dari implementasi program perlindungan sosial tenaga kerja yang dikenal dengan nama Program Pake Kelambu.

Program ini ditujukan untuk memberikan jaminan sosial kepada pekerja miskin dan rentan yang tidak memiliki penghasilan tetap.

BACA JUGA:Pemkab Muba Tegaskan Komitmen Dukung Jalan Tol Trans Sumatera, Ganti Rugi Lahan Capai 71 Persen

BACA JUGA:Bupati Muba Toha Hadiri Pelantikan PWI 2025-2028, Tegaskan Peran Strategis Pers

Bupati H M Toha dalam sambutannya menyampaikan rasa duka yang mendalam atas kepergian Nurhasana. Ia juga menegaskan bahwa penyerahan santunan ini adalah bentuk nyata kepedulian dan kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat, khususnya para pekerja rentan.

"Kami turut berdukacita dan berbelasungkawa atas meninggalnya almarhumah Nurhasana. Semoga dengan santunan yang diberikan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Gunakan bantuan ini dengan sebaik-baiknya," ujar Bupati Muba.


Melalui Program Pake Kelambu, Pemkab Muba dan BPJS Ketenagakerjaan terus memberikan perlindungan bagi 45.000 pekerja rentan. --

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muba dan Banyuasin, Ahmad Nizam Farabi, menambahkan bahwa santunan tersebut merupakan hak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah terdaftar dalam program jaminan sosial.

Ia menjelaskan bahwa negara hadir melalui BPJS untuk memberikan perlindungan kepada semua lapisan pekerja, baik yang menerima upah maupun tidak, termasuk perangkat desa dan pekerja informal.

BACA JUGA:Harapan Baru Bagi Warga Lalan, Bupati Toha dan Wabup Rohman Resmikan Revitalisasi Jembatan P6 Sungai Lalan

BACA JUGA:Muba Siap Gemparkan Sumsel, Porprov XV dan Peparprov V 2025 Menanti Kejayaan

"Tugas kami memastikan setiap peserta mendapatkan haknya. Kehadiran kami bersama Bupati dan OPD terkait adalah untuk memastikan jaminan sosial diterima oleh yang berhak, dan ini menjadi bukti nyata negara hadir untuk rakyat," katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: