Pemerintah Libatkan Masyarakat Sipil dalam Penyusunan RUU KUHAP Menuju Reformasi Peradilan 2026

Pemerintah Libatkan Masyarakat Sipil dalam Penyusunan RUU KUHAP Menuju Reformasi Peradilan 2026

Wamenkum Edward O.S. Hiariej bersama perwakilan koalisi masyarakat sipil dalam Rapat Koordinasi Penyusunan RUU KUHAP di Jakarta, 27 Mei 2025.--

Koalisi juga menekankan Jaminan tindak lanjut laporan pidana, Mekanisme investigasi yang akuntabel, Penguatan peran advokat, Sistem pembuktian yang adil, Sidang terbuka untuk umum, Batasan penggunaan sidang elektronik, Mekanisme penyelesaian perkara non-litigasi dan Pemenuhan hak saksi, tersangka, dan korban.

Pemerintah juga melibatkan advokat, tenaga ahli, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya dalam diskusi kelompok kerja.

BACA JUGA:Percepatan Pendirian Koperasi Merah Putih, Kakanwil Kemenkum Babel Sambangi Bupati Belitung

BACA JUGA:Percepat Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Kemenkum Babel Gelar Rapat Sinergi Langsung dan Hybrid

Kegiatan ini merupakan bagian dari penerapan prinsip “meaningful participation” dalam proses legislasi, yaitu: Hak untuk didengar (right to be heard), Hak agar pendapat dipertimbangkan (right to be considered) dan Hak untuk mendapatkan penjelasan (right to be explained).

Langkah partisipatif ini diyakini akan memperkuat legitimasi hukum acara pidana di masa depan. Kemenkum optimis bahwa hasil dari kolaborasi ini akan menciptakan KUHAP yang modern, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, sesuai harapan masyarakat dan standar hukum internasional.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait