Kejari Banyuasin Selamatkan Uang Negara Rp300 Juta Lebih dari Terdakwa Korupsi RS Kusta

Kejari Banyuasin Selamatkan Uang Negara Rp300 Juta Lebih dari Terdakwa Korupsi RS Kusta Banyuasin.-Foto: Akda/sumeks.co -
Giovani menerangkan kasus yang melibatkan terdakwa yaitu tindak pidana korupsi pada pengerjaan penimbunan dan pembuatan turap penahan tanah Sungai oleh PT Palcon Indonesia pada Rumah Sakit Kusta Dr Rivai Abdullah Banyuasin.
Dengan bersumber dana tersebut diketahui merupakan dari APBN TA 2017 dengan nilai kontrak lebih dari Rp12 miliar.
BACA JUGA:Diam-diam Kejari Banyuasin Selidiki Dugaan Penyimpangan Dana Iuran Korpri
Namun dalam perjalanan, pembangunan proyek ditemukan berbagai permasalahan sehingga belum negara mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar.(qda)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: