Blak-blakan! Komisaris Utama PT Pusri Palembang Ungkap Soal Proyek Pabrik III B

Komut PT Pusri Palembang buka suara soal pembangunan Pabrik Pusri III B.-Foto: dok sumeksco-
Disebut pula, bahwa pelaporan dokumen itu sudah melalui prosedur di Direktorat Jenderal Imigrasi dan dilaporkan juga kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Selatan.
Pastinya juga sudah ditembuskan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang.
BACA JUGA:Pabrik Pusri 3B Ditargetkan Beroperasi Awal Tahun 2027
BACA JUGA:Disnaker Palembang Gandeng Stakeholder, Cari Solusi Terbaru demi Turunkan Angka Pengangguran
“Kami telah memastikan bahwa keberadaan tenaga kerja asing dalam proyek ini sepenuhnya legal. Pusri berkomitmen menjalankan pembangunan secara profesional, akuntabel, dan sesuai aturan demi keberhasilan proyek yang berdampak positif bagi masyarakat dan negara,” terang Siti Nurizka.
Selain itu Pusri juga tetap berkomitmen untuk memajukan tenaga kerja lokal sebagai mayoritas tenaga kerja yang di hire jika dibandingkan tenaga kerja asing yang minoritas dalam pembangunan proyek Pusri III B.
Siti Nurizka mengharapkan sinergi antara Pusri dan stakeholder lainnya tetap terjaga. PT Pusri berharap bahwa isu-isu yang berkembang disertai dengan data dan mempunyai dasar hukum yang valid dan rigid.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: