Pemkab Muara Enim Perpanjang Waktu Hiburan Musik hingga Pukul 23.00 WIB untuk Dukung UMKM

Bupati Muara Enim Edison saat menyampaikan perubahan waktu hiburan musik dalam acara Copy Morning di Balai Agung Serasan Sekundang, Senin 19 Mei 2025. --
MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) MUARA ENIM akhirnya memutuskan untuk memberikan kelonggaran jam operasional bagi penyelenggaraan hiburan musik, seperti Organ Tunggal, Orkes, Band, dan hiburan sejenis lainnya, yang kini diperbolehkan berlangsung hingga pukul 23.00 WIB.
Keputusan ini merupakan hasil pertimbangan dari banyaknya aspirasi masyarakat serta untuk mendukung perkembangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah tersebut.
Sebelumnya, kegiatan hiburan hanya diizinkan berlangsung hingga pukul 17.00 WIB berdasarkan kesepakatan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 23 Tahun 2024.
Namun, pada Copy Morning yang digelar di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS) Muara Enim, Senin 19 Mei 2025, Bupati Muara Enim Edison menyampaikan bahwa pihaknya bersama Forkopimda telah menyepakati revisi pada poin keempat dari tujuh kesepakatan tersebut, yakni soal waktu pelaksanaan hiburan.
BACA JUGA:Berdayakan Perempuan, PT TeL dan DPPPA Muara Enim Gelar Pelatihan Budidaya Jamur Tiram
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Gelar Rakor PAKEM 2025, Perkuat Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan
“Sebelumnya ada 7 kesepakatan, dan kita hanya mengubah poin keempat terkait waktu hiburan. Kalau dahulu hanya bisa siang hari, sekarang bisa sampai malam hingga pukul 23.00 WIB,” ujar Edison.
Edison menambahkan bahwa perubahan ini tidak dilakukan secara sembarangan. Ada sejumlah alasan kuat yang melatarbelakanginya, di antaranya adalah tingginya antusiasme masyarakat terhadap hiburan serta dampak positif terhadap ekonomi lokal, terutama UMKM yang aktif berjualan di sekitar lokasi hiburan, khususnya di desa-desa.
“Daerah kita ini dikenal dengan masyarakat yang senang hiburan. Selain itu, UMKM juga merasa sangat terbantu karena banyak yang bisa berjualan saat acara hiburan berlangsung,” jelasnya.
Namun demikian, Edison menegaskan bahwa Pemkab dan Forkopimda tetap memperhatikan dampak negatif yang mungkin timbul akibat perpanjangan jam hiburan ini. Beberapa potensi risiko yang diwaspadai antara lain peredaran narkoba, perjudian, dan konsumsi minuman keras (miras).
BACA JUGA:Alamak, Remaja di Bawah Umur Ini Nekat Curi Motor di Gudang Pos Lantas Cinta Kasih Muara Enim
“Kelonggaran ini bukan berarti bebas tanpa batas. Kita juga bahas antisipasi terhadap dampak negatifnya,” kata Edison.
Untuk itu, Pemkab Muara Enim akan segera melakukan sosialisasi masif dan terstruktur kepada semua pihak terkait.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: