Pria di Palembang Bawa Kabur Sepeda Motor Temannya Usai Diberikan Pekerjaan, Diringkus Saat Hendak Dijual

Pria di Palembang diringkus Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang usai bawa kabur sepeda motor teman yang telah memberinya pekerjaan.-Dok.Sumeks.co-
Atas ulahnya pelaku dijerat pasal 363 KHUP, dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: