Gauli Anak Gadisnya Sendiri Selama 4 Tahun, Ayah Kandung di Tanjung Raja Ogan Ilir Terancam 15 Tahun Bui

Gauli Anak Gadisnya Sendiri Selama 4 Tahun, Ayah Kandung di Tanjung Raja Ogan Ilir Terancam 15 Tahun Bui

Inilah tampang ayah kandung yang tega rudapaksa anak kandungnya sendiri selama empat tahun, kini menjadi penghuni tahanan Mapolres Ogan Ilir. --

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Edi Hardiansyah, 42 tahun, warga Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, terancam 15 tahun penjara. 

Edi merupakan kandung kandung yang tega menggauli putri kandungnya sendiri. Parahnya lagi, kelakuan bejat itu dilakukannya empat tahun lamanya. 

Menurut Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, sang ayah bejat saat ini sudah ditahan di Mapolres Ogan Ilir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Kita sudah tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Kita juga sudah tahan di Mapolres Ogan Ilir," ungkapnya, Sabtu, 10 Mei 2025.

BACA JUGA:Ayah Kandung di Tanjung Raja Ogan Ilir, Tega Gauli Anaknya Sendiri, Sudah Dilakukan 4 Tahun Lamanya

BACA JUGA:Ayah Kandung di Tanjung Raja Ogan Ilir yang Gauli Anaknya Sendiri Selama 4 Tahun, Akhirnya Ditahan Polisi

Saat ini, kata Ilham, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan atau Ayat (3) Juncto Pasal 76 D Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Pasal tersebut tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ilham menegaskan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, akhirnya menetapkan Edi Hardiansyah, sebagai tersangka pemerkosaan anak kandung di Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir. 

BACA JUGA:Adinda Nikah Tak Mau Digauli Suami, Setelah 2 Minggu Baru Ketahuan Namanya Erik ‘Wanita Jadi-jadian’

BACA JUGA:Menggauli Istri Tapi Membayangkan Wanita Lain Termasuk Zina? Buya Yahya: Tobat dan Mohon Ampunan Allah SWT

Edi Hardiansyah, merupakan seorang ayah kandung di Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, yang tega menggauli anaknya sendiri yang masih berusia 18 tahun. 

Mirisnya lagi, kelakuan bejat sang ayah kandung terhadap putrinya tersebut, telah berlangsung sejak tahun 2020 lalu atau empat tahun lamanya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait