Personel Satresnarkoba Polres Ogan Ilir & Polsek Muara Kuang Berhasil Ungkap Peredaran Sabu

Pelaku tindak pidana peredaran narkotika, yang diamankan Satresnarkoba Polres Ogan Ilir dan Polsek Muara Kuang. --
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir, bersama personel Polsek Muara Kuang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, pada Selasa malam, 6 Mei 2025.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan peredaran narkotika di kawasan Bedeng 8, Kelurahan Muara Kuang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Muara Kuang berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Ogan Ilir untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.
Setelah dilakukan penggerebekan di lokasi, petugas mendapati seorang pria bernama Sulpian bin Sinarudin, 34 tahun, warga Desa Tempirai Utara, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), yang tengah duduk di depan kontrakannya.
Saat digeledah, dari saku celana tersangka ditemukan delapan paket sabu-sabu siap edar.
Selain sabu-sabu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa plastik klip kosong, dua plastik klip besar, uang tunai sebesar Rp 556.000, serta satu unit handphone merek Vivo warna biru muda.
Kapolsek Muara Kuang IPTU Rangga Saputra S.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan bahwa tersangka serta barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Kuang.
Untuk selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Ogan Ilir guna proses hukum lebih lanjut.
"Kami mengapresiasi kerja sama antara Satresnarkoba Polres Ogan Ilir dan Polsek Muara Kuang," ujarnya, Rabu, 7 Mei 2025.
Rangga juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: