Polda Sumsel Ringkus 2 Pelaku Pengoplos Solar Pertamina dengan Minyak Ilegal Asal Muba

Polda Sumsel Ringkus 2 Pelaku Pengoplos Solar Pertamina dengan Minyak Ilegal Muba.-Foto: edho/sumeks.co -
Petugas kemudian mencurigai satu unit mobil truk tronton tangki berwarna biru putih bermuatan 16.000 liter milik PT Putra Salsabila Perkasa
Dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan mobil Truk tronton tangki merk nisan berwarna biru putih dengan Nopol Terpasang BG8143 NY, ditemukan BBM Jenis Solar Sulingan yang telah di muat dalam tanki kendaraan.
"Kemudian saat dilakukan introgasi sopir mengakui bahwa BBM jenis solar tersebut ditukar dan di angkut dari sebuah gudang di daerah Lembak Muara Enim," katanya.
Barang Bukti (BB) yang diamankan satu unit mobil Truk tronton tangki merk nisan Berwarna putih biru dengan nomor polisi (nopol) terpasang BG-8143-NY berikut BBM Solar sebanyak 16 ribu liter.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan atau Pasal 480 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp40 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: