Ratusan Buruh Serbu DPRD Sumsel, Tuntut Revisi Upah dan Perda Ketenagakerjaan Demi Kesejahteraan Pekerja

Ratusan buruh menggelar aksi damai di halaman DPRD Sumsel, menuntut perubahan kebijakan ketenagakerjaan demi kesejahteraan pekerja.--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ratusan buruh yang tergabung dalam aliansi serikat buruh di Sumatera Selatan menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor DPRD Provinsi Sumsel pada Kamis, 1 Mei 2025.
Aksi ini digelar dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day. Meskipun menggelar aksi, para buruh menegaskan bahwa mereka tidak merayakan, melainkan mengingatkan pemerintah tentang ketidakadilan yang masih dirasakan oleh para pekerja.
Buruh-buruh yang berasal dari berbagai serikat pekerja ini melakukan long march dari BKB Palembang menuju Simpang 5, tempat gedung DPRD Sumsel berada.
Mereka datang dengan tertib, meski tetap penuh semangat menyampaikan beberapa tuntutan yang mereka anggap penting untuk kesejahteraan buruh di Sumatera Selatan.
BACA JUGA:BESOK! Pelantikan Ribuan CPNS dan PPPK Pemkot Palembang di BKB, Jumat 2 Mei 2025
Para buruh ini tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Provinsi Sumsel (KSBSI, FSB Nikeuba, FSB Kamiparho, FSB Kikes, KPBI, SB SRI, SERBUK, FSP2KI, SP PLN Indonesia, KASBI, FBPI, KSPSI Jumhur, FSPPP, FSP RTMM) dan Gerakan Peduli Buruh untuk Keadilan (Gepbuk) Sumsel.
Mereka menyuarakan aspirasi secara bergantian, menyampaikan berbagai isu ketenagakerjaan yang perlu mendapat perhatian dari pemerintah.
Dalam aksi yang dikawal ketat oleh petugas Polrestabes Palembang, ratusan buruh ini menyampaikan berbagai tuntutan yang menjadi fokus mereka, yang dimulai dengan revisi Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumatera Selatan.
Mereka menilai UMSP yang berlaku saat ini tidak adil bagi pekerja, sehingga mereka mendesak agar dilakukan revisi berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Link DANA Kaget Edisi Awal Mei 2025! Klaim Saldo Gratis Rp150.000 Hari Ini Melaui Tautan Resmi
BACA JUGA:HEBOH! Video Detik-Detik Mencekam Bentrokan Dua Kelompok di Kemang, Diduga Bersenjata Laras Panjang
Selain itu, salah satu tuntutan utama adalah pembuatan peraturan daerah (Perda) atau peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur kesejahteraan buruh, baik buruh formal maupun buruh informal.
Mereka berharap dengan adanya aturan yang lebih jelas, pengusaha dapat lebih mudah dalam menjalankan usaha, sementara pekerja pun dapat memperoleh hak-hak mereka dengan adil dan seimbang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: