Diduga Gelapkan Uang Saksi Paslon, Oknum Anggota DPRD Banyuasin Dilaporkan ke Polisi

Diduga Gelapkan Uang Saksi Paslon Oknum Anggota DPRD Banyuasin Dilaporkan ke Polres Banyuasin.-Foto: Akda/sumeks.co-
BANYUASIN, SUMEKS.CO - Seraong oknum anggota DPRD Banyuasin berinisial AR dilaporkan Ahmad Dudu Chrisman ke Mapolres Banyuasin.
Oknum anggota DPRD itu dilaporkan atas kasus penggelapan uang honor saksi salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati Banyuasin - Wakil Bupati Banyuasin H Slamet dan Alfi Novtriansyah Rustam pada Pilkada Tahun 2024 lalu.
Berdasarkan informasi, awal pelaporan kasus penggelapan uang saksi itu berawal saat terlapor AR, Selasa 26 November 2024 sekitar pukul 18.30 WIB.
Dia mengajak beberapa orang dari perwakilan dari desa untuk mengadakan pertemuan di kediaman AR di Jalan Desa Sumber Makmur, Kecamatan Muara Padang.
BACA JUGA:Video Call Mesumnya Bersama Wanita Viral, Oknum Anggota DPRD Muratara Resmi Dipecat
Saat itu hadir saksi perwakilan Desa Jaya Makmur, Desa purwodadi, Desa Sido Rejodadi, Desa Sumber Makmur, Desa Sido Mulyo, Desa Margo Sugihan.
Kemudian saksi perwakilan yang bertemu dengan AR, akan dibagikan uang untuk honor saksi setiap desa Rp2 juta.
Uang itu sendiri berasal dari calon wakil Bupati Banyuasin Alfi yang diserahkan kepada Ahmad Dudy Chrisman sebesar Rp63.000.000.
Uang sebesar itu diberikan kepada AR dengan cara dua kali penyerahan oleh Dudy.
BACA JUGA:Oknum Anggota DPRD Depok Hukum Sopir Truk Push-up hingga Berguling di Aspal
Namun dalam perjalanannya, AR yang juga salah satu koordinator di kecamatan Muara Padang dan juga anggota DPRD Banyuasin diduga tidak memberikan uang honor itu kepada saksi tiap desa.
Itu diketahui, usai beberapa saksi mengeluh dan mempertanyakan uang honor saksi tidak diterima oleh oleh saksi pada Bulan Desember yang lalu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: