Kemenkum Selesaikan Harmonisasi RPermen PKP, Dorong Pembangunan Tiga Juta Rumah

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, saat mengumumkan selesainya harmonisasi RPermen PKP Nomor 5 Tahun 2025 di Gedung Kemenkum, Jakarta.--
Menteri Supratman, yang akrab disapa Bang Maman, menyampaikan harapannya bahwa dengan disahkannya RPermen ini, pelaksanaan program Presiden Prabowo Subianto untuk membangun tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah akan semakin lancar dan terakselerasi.
“Saya berharap dengan peraturan ini bisa membuat gairah pembangunan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana program Presiden Prabowo bisa lebih mudah diwujudkan,” ujar lulusan doktor Universitas Muslim Indonesia tersebut.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel hadiri Ritual Adat Nujuh Jerami pada Festival Mapor 2025
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Rapat Koordinasi Penilaian Kompetensi Tahun Anggaran 2025 Secara Virtual
Sebagai informasi, harmonisasi merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Fungsi ini dijalankan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) di bawah Kemenkum.
Harmonisasi bertujuan untuk menyelaraskan substansi rancangan dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta berbagai peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi atau setingkat, dan juga memperhatikan putusan pengadilan.
Selain itu, harmonisasi juga berfungsi untuk memastikan bahwa teknik penyusunan peraturan sudah sesuai standar, sekaligus menghasilkan kesepakatan substansi di antara semua pihak terkait.
Dengan demikian, diharapkan setiap peraturan yang lahir dapat dilaksanakan secara efektif, tidak menimbulkan tumpang tindih, dan benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat.
Penyelesaian harmonisasi RPermen PKP Nomor 5 Tahun 2025 ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mempercepat pelayanan publik dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, khususnya hak atas perumahan yang layak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: