Kemenkum Babel Gelar Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual untuk Dukung Ekonomi Kreatif

Kemenkum Babel Gelar Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual untuk Dukung Ekonomi Kreatif

Suasana sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Balai Pengayoman Kanwil Babel, yang dihadiri oleh pelaku ekonomi kreatif dan UMKM.--

SUMEKS.CO - Dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yang jatuh pada 26 April 2025 mendatang, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar acara Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.

Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 23 April 2024 di Balai Pengayoman Kanwil Babel dan dihadiri oleh sekitar 100 peserta, termasuk pejabat daerah, pelaku UMKM, dan pemangku kepentingan lainnya.

Sosialisasi ini mengusung tema "Dengan Perlindungan Kekayaan Intelektual, Mendorong Daya Saing untuk Pertumbuhan Ekonomi Kreatif".

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta mengenai pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual (KI) sebagai salah satu cara untuk mendorong daya saing produk dan karya yang dihasilkan oleh pelaku ekonomi kreatif di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

BACA JUGA:BPSDM Hukum Lakukan Penilaian Kompetensi bagi 50 PNS Kanwil Kemenkum Babel Secara Daring

BACA JUGA:50 PNS Kanwil Kemenkum Babel Akan Ikuti Penilaian Kompetensi

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Kaswo, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti oleh berbagai pihak, termasuk pelaku ekonomi kreatif dan UMKM di Babel.

Dalam kesempatan tersebut, Plt. Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Harun Sulianto, menyampaikan capaian signifikan terkait pendaftaran kekayaan intelektual di wilayah ini.

Pada tahun 2024, sebanyak 1.092 permohonan pendaftaran kekayaan intelektual diterima oleh Kanwil Kemenkum HAM Babel. Jumlah tersebut terdiri dari 463 pendaftaran merek, 19 pendaftaran paten, 575 pencatatan hak cipta, 9 pendaftaran desain industri, dan 3 pendaftaran indikasi geografis.

Sedangkan pada tahun 2025, hingga bulan April, tercatat sebanyak 261 permohonan pendaftaran, termasuk 44 pendaftaran merek, 2 pendaftaran paten, dan 215 pencatatan hak cipta.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gandeng 10 OBH untuk Berikan Bantuan Hukum Gratis kepada Masyarakat Miskin

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel hadiri Ritual Adat Nujuh Jerami pada Festival Mapor 2025

Harun Sulianto berharap agar pemerintah daerah (pemda) dapat lebih aktif dalam membantu memfasilitasi pendaftaran merek bagi UMKM melalui alokasi anggaran daerah (APBD).

Ia juga menekankan pentingnya regulasi daerah yang mendukung komersialisasi kekayaan intelektual yang sudah terdaftar. Hal ini dapat menjadi langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait