Pemerintah Perpanjang Masa Pelunasan Ibadah Haji Hingga 25 April 2025

Tersisa tiga Provinsi belum 100 persen lunasi biaya haji ribuan jemaah lunasi. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
SUMEKS.CO - Pemerintah Indonesia akhirnya mengumumkan perpanjangan masa pelunasan biaya ibadah haji bagi jemaah haji reguler, yang semula dijadwalkan berakhir pada 17 April 2025, hingga 25 April 2025.
Langkah ini diambil karena masih ada beberapa provinsi yang belum mencapai 100 persen pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Hingga saat ini, masih ada tiga provinsi yang belum memenuhi target pelunasan Bipih mereka, yaitu Jawa Barat, Gorontalo, dan Sumatera Selatan.
Meskipun pemerintah telah memperpanjang masa pelunasan, tiga provinsi tersebut belum berhasil menyelesaikan seluruh pelunasan biaya haji mereka.
Jawa Barat tercatat masih memiliki 1.259 kuota jemaah yang belum melunasi Bipih mereka. Gorontalo dan Sumatera Selatan juga masih memiliki kuota yang belum terserap masing-masing sebanyak 22 dan 10 kuota.
BACA JUGA:Kunjungi Ogan Ilir, Presiden Prabowo dan Mentan Amran Pimpin Tanam Padi Serentak di 14 Provinsi
BACA JUGA:Heru Kharisma, Pemimpin Muda yang Menggerakkan Kemajuan Kecamatan Babat Toman
Dalam hal ini, pihak Kementerian Agama (Kemenag) berharap agar kuota yang tersisa dapat segera terisi dalam tiga hari masa perpanjangan pelunasan yang tersisa.
Meskipun begitu, menurut data yang diterima oleh Kemenag, pada hari pertama perpanjangan pelunasan, sudah tercatat 1.199 jemaah yang melakukan pelunasan. Dengan demikian, total jemaah reguler yang telah melunasi biaya perjalanan haji mereka hingga 21 April 2025 mencapai 210.558 orang.
Angka ini menunjukkan bahwa mayoritas jemaah telah menyelesaikan proses pelunasan, dan diharapkan sisa kuota yang belum terserap segera dipenuhi dalam waktu yang tersisa.
Tahun ini, Indonesia mendapatkan total kuota haji sebanyak 221.000 jemaah. Dari jumlah tersebut, 203.320 kuota diperuntukkan bagi jemaah haji reguler, sementara 17.680 kuota dialokasikan untuk jemaah haji khusus.
BACA JUGA:Peringati IKAHi ke-72 Kabupaten OKI, Puluhan Kantong Darah Dikumpulkan
BACA JUGA:ATM Ajaib dari Shanghai, Ubah Emas Jadi Uang Tunai dalam 30 Menit, Publik Heboh
Untuk jemaah haji reguler, terdapat beberapa kategori pembagian kuota, yakni 190.897 kuota untuk jemaah yang berhak melunasi sesuai urutan porsi, 10.166 kuota untuk jemaah haji prioritas lanjut usia, 685 kuota untuk pembimbing ibadah haji, dan 1.572 kuota untuk petugas haji daerah (PHD).
Menurut Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain, hingga saat ini, jumlah jemaah yang telah melakukan pelunasan telah melebihi kuota jemaah haji reguler yang telah dialokasikan. Namun, masih ada beberapa provinsi yang belum mencapai target pelunasan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: