Gadaikan Mobil Rental Senilai Rp 30 Juta, Pria di Ogan Ilir Diamankan Polisi Saat Baru Keluar di Gerbang Lapas

Pelaku penggelapan kini diamankan di Mapolsek Pemulutan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. --
Gadaikan Mobil Rental Senilai Rp 30 Juta, Pria di Ogan Ilir Diamankan Polisi Saat Baru Keluar di Gerbang Lapas
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Gara-gara menggadaikan mobil milik rental senilai Rp 30 juta, seorang pria di Kabupaten Ogan Ilir ditangkap Polsek Pemulutan.
Pria tersebut berinisial HI bin RI, 35 tahun, warga Perum Mutiara Indah, Kelurahan Indralaya Raya, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Pria ini diamankan personel Tim Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan, ketika baru keluar gerbang Lapas Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
Pelaku ditangkap oleh Tim Panther Opsnal Polsek Pemulutan, pada Senin, 21 April 2025, sesaat setelah dinyatakan bebas dari Lapas Tanjung Raja usai menjalani hukuman dalam perkara lain.
BACA JUGA:Duh, Oknum PNS di Baturaja Gadaikan Mobil Rental Rp20 Juta, Modusnya Tak Disangka
BACA JUGA:Oknum Anggota Polri Diduga Gadaikan Mobil Rental
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-158/IX/2023/Sumsel/Res Ogan Ilir/Sek PML, tertanggal 12 September 2023.
Kapolsek Pemulutan IPTU Nugrah Angga Oktari, S.H. menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi bahwa tersangka telah menyelesaikan masa hukumannya.
Atas perintah Kapolsek, Kanit Reskrim IPDA Gandhi Prianata, S.H. bersama tim Panther segera bergerak cepat mengamankan tersangka tanpa perlawanan saat keluar dari gerbang Lapas.
Kasus ini bermula pada 15 Mei 2023 lalu, ketika pelaku mendatangi korban, M. Khaliq (37), warga Desa Ibul Besar 2, Kecamatan Pemulutan, untuk meminjam uang sebesar Rp 30 juta.
BACA JUGA:Sat Reskrim Polres Ogan Ilir Tetapkan 1 Orang Pria Sebagai Tersangka Terbakarnya Gudang BBM Oplosan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: