Pinjam Motor untuk Beli Suku Cadang & Tak Kunjung Kembali, Pelaku Penggelapan di Ogan Ilir Diamankan Polisi

Pelaku penggelapan sepeda motor saat diamankan di Mapolsek Indralaya Polres Ogan Ilir. --
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
Saat ini, proses penyidikan masih berjalan. Polisi telah memeriksa saksi-saksi dan tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Sementara itu, barang bukti sepeda motor masih dalam proses pencarian.
Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, menegaskan bahwa Polsek Indralaya akan terus menindak tegas pelaku tindak pidana demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Indralaya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: