Pinjam Motor untuk Beli Suku Cadang & Tak Kunjung Kembali, Pelaku Penggelapan di Ogan Ilir Diamankan Polisi

Pelaku penggelapan sepeda motor saat diamankan di Mapolsek Indralaya Polres Ogan Ilir. --
Pinjam Motor untuk Beli Suku Cadang & Tak Kunjung Kembali, Pelaku Penggelapan di Ogan Ilir Diamankan Polisi
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Seorang pria bernama Iskandar, 46 tahun, warga Dusun VIII Desa Meranjat I, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, harus berurusan dengan pihak berwajib.
Pasalnya, pria ini diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik seorang warga.
Kejadian bermula pada Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, pelaku datang ke rumah korban, Tri Trisnawati, 36 tahun, warga Komplek Permata Indralaya Blok C.12 No. 17, Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara.
Dengan dalih ingin membeli suku cadang sepeda motor ke daerah Timbangan, pelaku meminjam sepeda motor jenis Honda Vario 125cc warna hitam dengan nomor polisi BG 6313 CU milik korban.
BACA JUGA:Polsek Tanjung Batu Ogan Ilir Berhasil Ringkus Pelaku Penggelapan, Nilai Kerugian Capai 400 Juta
Namun hingga waktu yang ditentukan, pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut.
Korban pun mencoba menghubungi pelaku, namun tidak mendapatkan respon. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Indralaya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 156 Polsek Indralaya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, S.H., M.A.P., bersama Kanit Reskrim IPDA M. Agus Akbar, S.H., berhasil mengamankan pelaku pada Jumat, 18 April 2025, sekitar pukul 16.50 WIB di Dusun VII Desa Meranjat I.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Indralaya untuk menjalani proses hukum.
BACA JUGA:Respon Cepat Polres Ogan Ilir Bantu Ungkap Kasus Penggelapan Mobil Antar Provinsi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: