Oknum Dewan Lubuklinggau Dilaporkan Warga Muara Enim ke Polda Sumsel, Kerugian Rp2,5 Miliar, Ini Kasusnya

Oknum Dewan Lubuklinggau Dilaporkan Warga Muara Enim ke Polda Sumsel, Kerugian Rp2,5 Miliar, Ini Kasusnya. -Foto: edho/sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seorang oknum DPRD Kota Lubuklinggau berinisial FA dilaporkan 3 warga Muara Enim ke SPKT Polda Sumsel.
Anggota Dewan dari salah satu parpol pendukung pemerintahan itu dilaporkan kolega bisnisnya dengan tuduhan penipuan penggelapan uang titipan sebesar Rp2,5 miliar.
Uang tersebut awalnya diperuntukkan untuk menjalankan bisnis.
Pelapornya Napoleon (36) warga Kabupaten Muara Enim yang didampingi tim kuasa hukumnya melaporkan FA ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Kamis 17 April 2025 sore.
BACA JUGA:2 Kali Mangkir, Oknum Dewan yang Dilaporkan Warga Belitang OKU Timur Jalani Pemeriksaan di Jatanras
BACA JUGA:Oknum Dewan Musi Rawas yang Ikut Pesta Narkoba Resmi Dipecat dari Golkar
Napoleon mewakili kedua orang rekannya yang merupakan warga Muara Enim sebelumnya menitipkan uang sebesar total Rp2,5 miliar kepada FA.
Uang tersebut ditransferkan melalui rekening istri FA secara bertahap selama rentang waktu 7 Oktober hingga 3 November 2023 lalu.
Oknum Dewan Lubuklinggau Dilaporkan Warga Muara Enim ke Polda Sumsel, Kerugian Rp2,5 Miliar, Ini Kasusnya. -Foto: edho/sumeks.co-
Dalam perjanjian itu selaku pemberi modal Napoleon dan kedua rekannya bakal menerima bagi hasil dari bisnis yang dijalankan oleh FA yang diduga turut dibantu oleh sang istri berinisial WN.
"Awalnya terlapor (FA) mengajukan permohonan untuk peminjaman modal usaha kepada klien kami sebesar Rp2,5 milyar. Dengan perjanjian akan dikembalikan saat setelah dia dilantik sebagai anggota dewan," ungkap Taufan Widodo SH MH C.MSP dari kantor hukum HM Antoni Toha and Partners selaku kuasa hukum pelapor kepada awak media, Kamis kemarin 17 April 2025 malam.
BACA JUGA:Oknum Dewan Musirawas Fraksi Golkar Ditangkap Diduga Pesta Narkoba di Kota Lubuklinggau
BACA JUGA:Laporan Korban yang Dipukul Oknum Dewan di SPBU Ditarik Polrestabes Palembang
Setelah dilantik menjadi anggota DPRD Kota Lubuklinggau periode 2024-2029 di bulan Oktober 2024 lalu, ternyata FA tak kunjung menepati janji untuk mengembalikan uang tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: