Selamatkan Aset, Bupati OKI Ucapkan Terima Kasih ke JPN Kejari OKI

Selamatkan Aset, Bupati OKI Ucapkan Terima Kasih ke JPN Kejari OKI

Bupati OKI terima kasih JPN Kejari OKI selamatkan aset. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Bupati OKI, H Muchendi Mahzareki menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri OKI, yakni atas berhasilnya selamatkan aset Kabupaten OKI. 

Yakni selamatkan aset Kabupaten OKI, Hutan Kota Kayuagung yang terletak di seberang. Dimana digugat oleh penggugat Husin dan akhirnya gugatan penggugat ditolak oleh Pengadilan Negeri Kayuagung. 

"Kami pemerintah Kabupaten OKI mengucapkan terima kepada Kejari OKI selalu Jaksa Pengacara Negara (JPN) karena telah berhasil selamatkan aset OKI," ujar Bupati OKI. 

Disampaikan Bupati OKI, sejak awal dalam permasalahan Hutan Kota Kayuagung yang digugat ini dibantu oleh Kejari OKI sebagai JPN. 

BACA JUGA:JPN Kejari OKI Menangkan Gugatan Perdata, Hutan Kota Tetap Milik Rakyat

BACA JUGA:Proses Panjang! Kasus Hutan Kota Kayuagung, Hakim Kembali Tolak Gugatan, JPN dan Pemkab Koordinasi

"Alhamdulillah, dalam perkara hutan Kota Kayuagung ini gugatan dari penggugat yang dilayangkan ke PN Kayuagung ditolak. Jadi hutan Kota Kayuagung tetap milik Kabupaten OKI," ungkap Bupati OKI. 

Dijelaskan H Muchendi, terkait gugatan hutan Kota Kayuagung SMK Negeri 3 Kayuagung ini hasil putusan telah dibacakan Selasa, 8 April 2025 lalu. 

Yakni Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung menolak gugatan Husin. Sehingga dengan telah diputuskannya perkara hutan Kota Kayuagung maka segera dilakukan perawatan. 

"Kita pastikan setelah dahulu 14 hari setelah putusan perkara ini, karena masih menunggu apakah penggugat mengajukan banding atau tidak. Setelah itu barulah melakukan perawatan hutan kota," jelas Bupati OKI. 

BACA JUGA:PN Kayuagung Tolak Gugatan Hutan Kota yang Diklaim Milik Perorangan

BACA JUGA:Sengketa Lahan Hutan Kota SMKN 3 Kayuagung Kembali Digugat, Hadirkan Saksi

Sambung Bupati OKI, pada saat proses persidangan untuk lokasi hutan kota tidak bisa dilakukan perawatan karena masih proses persidangan. 

"Kalau dahulu masih dalam proses persidangan jadi belum jelas. Kini telah diputus dan sekarang hutan kota milik Kabupaten OKI, jadi berhak dilakukan perawatan," bebernya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: