CPNS Formasi 2024 Kabupaten OKI Resmi Diberikan SK Pengangkatan

CPNS Formasi 2024 Kabupaten OKI Resmi Diberikan SK Pengangkatan

CPNS formasi 2024 Kabupaten OKI resmi diberikan SK pengangkatan. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Sebanyak 30 orang yang dinyatakan lulus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2024 Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) resmi diberikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. 

Pengangkatan CPNS formasi 2024 Kabupaten OKI, dilaksanakan di Ruang Rapat Bende Seguguk (RRBS) II, Pemkab OKI, Rabu 16 April 2025.

Pemberian SK CPNS formasi 2024 dipimpin langsung oleh Bupati OKI, H Muchendi Mahzareki.

Turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) OKI, Ir Asmar Wijaya MSi, Kepala BKPSDM Kabupaten OKI, H Antonius Leonardo dan juga Asisten III, Administrasi dan Umum, Hj Nursula SSos. 

BACA JUGA:Ini Pesan BKN ke CPNS dan PPPK Bisa Terkena PHK, Kenapa!

BACA JUGA:Kota Ini Anggaran Sudah Siap, CPNS dan PPPK 2024 Segera Dilantik, Kabupaten/Kota Lain!

Disampaikan Kepala BKPSDM Kabupaten OKI, H Antonius Leonardo, hari ini ada 30 orang yang dinyatakan lulus CPNS formasi 2024. 

"Hari ini 30 orang CPNS formasi 2024 diserahkan SK pengangkatan. Dari 30 orang CPNS ini terdiri dari 24 orang fungsional dan 6 orang pelaksana," terang Antonius. 

Diungkapkan Antonius, dari puluhan CPNS ini setelah 100 persen baru dilakukan pelantikan. Dengan telah diserahkan SK pengangkatan, semoga CPNS ini dapat memberikan layanan prima kepada masyarakat. 

"CPNS yang diserahkan SK ini agar dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. CPNS harus akuntabilitas, loyal dan adaptif," bebernya.

BACA JUGA:CPNS Baru Lulus Dapatkan THR ASN 2025? Bingung, Ini Aturan dan Nominal THR serta Gaji ke-13

BACA JUGA:Apakah CPNS Dapat THR 2025? Ini Penjelasan dari Peraturan Pemerintah

Masih dikatakan Antonius, dari 30 orang CPNS yang diberikan SK pengangkatan ini langsung bertugas atau bekerja di sejumlah OPD lingkungan Kabupaten OKI. 

Seperti ada yang bertugas di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 1 orang, di kantor Inspektorat. Termasuk di Dinas Kominfo. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: