Perampokan Agen BRILink di Tanjung Raja Ogan Ilir, Ternyata Rekayasa Penjaganya Bersama Sang Kekasih

Perampokan Agen BRILink di Tanjung Raja Ogan Ilir, Ternyata Rekayasa Penjaganya Bersama Sang Kekasih

Pasangan kekasih yang merupakan penjaga counter agen BRILink Rahman, ditetapkan tersangka atas kasus perampokan yang terjadi pada Senin malam, 14 April 2025.--

Barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus ini antara lain uang tunai Rp120.000, satu tas jinjing, satu tas koper, sebatang kayu sepanjang 30 cm, dan satu unit handphone Poco C65. 

Kini, baik Siti Fatimah maupun rekannya Nur Kholis telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan atau penipuan.

Polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap aliran dana yang ditransfer ke aplikasi Aspire dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait