Fitrianti Agustinda Kamis Ini Dijadwalkan Ulang untuk Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi Dana PMI

Fitrianti Agustinda Kamis Ini Dijadwalkan Ulang untuk Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi Dana PMI

Kepala Kejari Palembang Hutamrin SH MH--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang terus bergulir.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menegaskan akan tetap melanjutkan proses hukum terhadap mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda, yang telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus tersebut.

Fitrianti dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. 

Namun, pada pemanggilan sebelumnya ia tidak hadir dan mengirimkan surat keterangan sakit dengan alasan menderita tekanan darah tinggi.

BACA JUGA:Mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda Sakit, Penyidik Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Sebagai Tersangka

BACA JUGA:Mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda Klaim Tak Ada Kerugian pada Pengelolaan Dana Hibah PMI

Kepala Kejari Palembang, Hutamrin SH MH, menyampaikan bahwa meskipun tersangka berhalangan hadir karena kondisi kesehatan, pihaknya tetap berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan.

"Memang benar, pada pemeriksaan sebelumnya, hanya tersangka Dedi Siprianto yang hadir. Sementara tersangka Fitrianti Agustinda mengirimkan surat keterangan sakit,” ujar Hutamrin saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 14 April 2025.


Mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda Sakit, Penyidik Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Sebagai Tersangka--

Lebih lanjut, Hutamrin mengatakan bahwa pihaknya telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Fitrianti pada Kamis mendatang.

Pemeriksaan ini menjadi penting untuk menggali lebih jauh peran dan tanggung jawab tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan dana PMI.

"Jika pada Kamis nanti yang bersangkutan kembali tidak hadir dengan alasan sakit, maka kami akan mengambil langkah tegas dengan mendatangkan dokter sendiri untuk melakukan pemeriksaan medis," tegasnya.

Langkah ini, menurut Hutamrin, bertujuan untuk memastikan apakah benar tersangka dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan atau hanya mencari celah untuk menghindari proses hukum.

BACA JUGA:Mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda dan Suami Dijadwalkan Diperiksa Kejari pada 8 April 2025 Ini

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: