Sumur Minyak Ilegal di Keluang Muba Kembali Terbakar, Begini Penegasan Kapolsek Iptu Alvin

Sumur Minyak Ilegal di Keluang Muba Kembali Terbakar Begini Penegasan Kapolsek Iptu Alvin.-Foto: dokumen/sumeks.co-
"Terkait pemberitaan yang mencatut nama saya, saya menyatakan bahwa tidak pernah sedikitpun menerima pemberian atau menerima setoran," tegas Iptu Alvin.
"Dan jika ada pernyataan para pelaku tersebut telah memberikan setoran, saya jelaskan sekali lagi bahwa saya Kapolsek Keluang tidak pernah menerima itu semua," tambah dia.
Terlebih terkait masalah rekaman salah satu Kades melalui pesan suara WhatsApp yang mencatut namanya, Alvin dengan tegas membantahnya.
BACA JUGA:Lagi dan Lagi, Sumur Minyak Ilegal di Keluang Muba Kembali Terbakar dan Meledak
"Saya tidak mengatahui terkait hal tersebut dan akan melakukan pendalaman terhadap berita terebut," terangnya.
Saat ini tambah dia, langkah strategis terkait penanganan kegiatan illegal driling dan illegal refinery di wilayah hukum Polsek Keluang, bahwa selaku Kapolsek dan orang yang bertanggung jawab terhadap keamanan dan ketertiban di wilayah Keluang.
"Secara rutin kami telah memberikan imbauan kepada masyarakat bahwa kegiatan tersebut melanggar hukum, merusak lingkungan serta dapat berakibat fatal bagi keselamatan diri sendiri, namun himbauan tersebut tidak di hiraukan oleh masyarakat dengan dalih mereka butuh makan," beber Alvin.
Untuk tindakan penertiban Kapolsek keluang menyatakan bahwa tidak bisa serta merta hanya dilakukan oleh Polsek Keluang saja namun hal ini perlu ada nya perhatian dari seluruh elemen yang terkait.
BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal di Keluang Muba Keluarkan Gas Beracun, 1 Orang Pekerja Tewas
"Kami sudah berkoorddinasi dengan Polres Musi Banyuasin dan telah melakukan rapat koordinasi dengan para pihak terkait seperti Pemprov Sumsel, Pemkab Muba, ESDM Prov Sumsel termasuk BUMN dan Polda Sumsel, SKK Migas, GM Pertamina Gulu Rokan Zona IV Presdir PT Hindoli," terangnya lagi.
Dimana dalam waktu dekat akan merumuskan cara yang tepat untut dilakukan penertiban.
"Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir dampak sosial masyarakat khususnya masyarakat Keluang," tutup Alvin.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: