508 Pinjol Ilegal Diblokir Sepanjag 2025, Cek Daftar Pinjaman Legal OJK Terbaru Disini!

508 Pinjol Ilegal Diblokir Sepanjag 2025, Cek Daftar Pinjaman Legal OJK Terbaru Disini!

Pinjol ilegal kembali diblokir dengan tegas oleh Satgas PASTI di tahun 2025, dengan total 508 yang dihentikan operasionalnya--

BACA JUGA:Cerita Uya Kuya Dipalak Netizen Lewat DM Karena Jadi Anggota DPR, Minta Lunasi Hutang Pinjol Ratusan Juta

BACA JUGA:Tertarik Menonton Film Gratis di Rebahin atau LK21? Ini Risiko yang Harus Anda Tahu

Dengan demikian, sejak 2017 hingga 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal, terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan nomor WhatsApp debt collector terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman dan intimidasi kepada masyarakat. 

Menindaklanjuti laporan ini, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.092 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. 

Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai tawaran investasi dari entitas ilegal bernama World Pay One (WPONE), yang telah dinyatakan ilegal sejak 24 Januari 2025.

BACA JUGA:Gak Perlu Pinjol! Begini Cara Pinjam Saldo DANA Rp100.000 Tanpa KTP

BACA JUGA:Gak Perlu Pinjol! Begini Cara Pinjam Saldo DANA Rp100.000 Tanpa KTP

Meskipun telah dilarang, tawaran investasi WPONE masih ditemukan di beberapa wilayah seperti Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan.

Sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang didirikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas PASTI terus beroperasi dalam menangani penipuan transaksi keuangan.

Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Maret 2025, IASC telah menerima 67.866 laporan terkait penipuan. 

Dari total 71.893 rekening yang dilaporkan, sebanyak 31.398 rekening telah diblokir, dengan total dana yang dilaporkan korban mencapai Rp1,2 triliun, dan dana yang berhasil diblokir sebesar Rp129,1 miliar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait