Persiapan Sidang Perdana Besok, Ridho: Kami Bakal Blak-Blakan Nanti di Persidangan

Persiapan Sidang Perdana Besok, Ridho: Kami Bakal Blak-Blakan Nanti di Persidangan--
BACA JUGA:Lengkapi Berkas Korupsi Harobin Mustofa Cs, Lurah Duku Turut Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel
"Dengan selesainya Tahap II, penanganan perkara kini berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus," ungkapnya.
Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang sejak 7 Maret 2025 dan akan tetap ditahan hingga 26 Maret 2025.
Herman Togel Disebut Usman Goni Saat Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi Jual Aset YBS, Siapakah Herman Togel?--
Mereka diduga melakukan manipulasi data dan menerbitkan sertifikat secara tidak sesuai prosedur dengan membuat surat keterangan identitas palsu untuk menjual sebidang tanah seluas 3.646 m² di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian sebesar Rp11,76 miliar akibat praktik korupsi ini.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Sidang perdana kasus ini diperkirakan akan menarik perhatian publik, mengingat nilai kerugian negara yang besar serta keterlibatan pejabat penting dalam dugaan korupsi tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: