Pemilik Motor Mengamuk: Rencana Sita Kendaraan Nunggak Pajak 2 Tahun Tuai Protes

Pemilik Motor Mengamuk: Rencana Sita Kendaraan Nunggak Pajak 2 Tahun Tuai Protes--
BACA JUGA:Wacana Kenaikan PPN Dikritik Anggota DPR, Dolfie Sebut Presiden Juga Bisa Turunkan Tarif PPN Jadi 5%
Kekecewaan terhadap fasilitas publik yang tak kunjung membaik.
Ketidakpercayaan terhadap pengelolaan pajak akibat maraknya kasus korupsi.
Beban pajak yang terus meningkat dan makin memberatkan rakyat kecil.
"Jalan tetap rusak, uang pajak dikorupsi, kenapa harus patuh?" tulis seorang netizen yang mendapat ribuan likes.
Berikut beberapa pungutan yang harus dibayar pemilik kendaraan:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): 1%–2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), tergantung daerah.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Bisa mencapai 12% dari NJKB untuk perubahan kepemilikan.
Opsen Pajak Baru: Mulai 2025, pemerintah daerah bisa menambahkan pajak tambahan dari PKB dan BBNKB.
Negara Butuh Uang, Rakyat Jadi Korban?
Di tengah ancaman penyitaan kendaraan rakyat, pendapatan pajak kendaraan justru diprediksi turun di 2025. Penyebabnya antara lain:
1. Insentif Pajak Kendaraan Listrik, yang menekan pendapatan dari kendaraan konvensional.
2. Penerapan Opsen Pajak Baru, yang justru berisiko menurunkan pemasukan.
3. Daya beli masyarakat yang anjlok akibat ekonomi global yang lesu.
Sementara itu, defisit anggaran Indonesia tahun 2025 diproyeksikan mencapai Rp 616,2 triliun (2,53% dari PDB). Hingga Februari 2025 saja, defisit telah menyentuh Rp 31,2 triliun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: