Rekening PT SOM Sempat Diblokir Nunggak Pajak Rp3,7 Miliar, DJP Sumsel Babel Sebut Sudah Bisa Digunakan

Rekening PT SOM Sempat Diblokir Nunggak Pajak Rp3,7 Miliar, DJP Sumsel Babel Sebut Sudah Bisa Digunakan

Beredar kabar Rekening milik PT SOM menunggak pajak dinilai mempengaruhi performa Sriwijaya FC.-Foto: dokumen/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Beredar kabar Rekening milik PT SOM atau Sriwijaya Optimis Mandiri sempat diblokir lantaran menunggak pajak sebesar Rp3,7 Miliar, Jumat 6 Desember 2024. 

Sehingga, akibat itu pula dinilai mempengaruhi performa Sriwijaya FC di atas lapangan hijau dengan kondisi finansial yang terganggu. 

Tunggakan pajak sebesar Rp3,7 miliar tersebut berdasarkan akumulasi sejak Tahun 2016 lalu dan kini menjadi beban managemen Laskar Wong Kito untuk dilunasi agar rekening PT SOM dapat digunakan kembali.

PT Digi selaku pemegang saham mayoritas telah menyelesaikan permasalah tersebut melalui negosiasi.

BACA JUGA:Apakah Chris Rumbiak Dipasang Jadi Starter Saat Sriwijaya FC Lawan PSPS Pekanbaru?

BACA JUGA:Sriwijaya FC Diobok-Obok, Kalah 2-4 Kontra Persiraja di Jakabaring Palembang, Beri Semangat Turun ke Lapangan

Kepala Bidang Humas Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Teguh Pribadi Prasetyo membenarkan hal tersebut ketika dikonfirmasi Sumeks.co, Jumat 6 Desember 2024.

Dijelaskan, KPP Pratama Palembang Ilir Barat telah melakukan pemblokiran rekening atas nama Wajib Pajak tersebut di atas, dalam rangka melaksanakan pengamanan penerimaan pajak tahun 2024.

Dimana menurut dia, pemblokiran rekening dimaksud telah sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Sebelumnya, lanjut Teguh, Wajib Pajak sudah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan pajak atas Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan.

BACA JUGA:Tegas, Ini Sanksi Komdis PSSI Terhadap Sriwijaya FC dan Klub Lainnya

BACA JUGA:Sriwijaya FC Harus Waspada Raja Assist dan Raja Gol Saat Kontra Pemuncak Klasemen Sementara Liga 2 2024

"Pada hari ini Jumat, 6 Desember 2024 Wajib Pajak (PT. SOM) telah melunasi hutang pajak dengan mekanisme pemindahbukuan (Pbk) ke rekening negara," ungkap Teguh.

Sehingga, berdasarkan poin 4 tersebut diatas KPP Pratama Palembang Ilir Barat telah melakukan pembukaan blokir rekening atas nama Wajib Pajak (PT SOM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: