Kanwil Kemenkum Babel Gelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual dan Pendaftaran Peacemaker Justice Award 2025

Kanwil Kemenkum Babel Gelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual dan Pendaftaran Peacemaker Justice Award 2025

Penyerahan sertifikat Indikasi Geografis Madu Pelawan Namang oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Harun Sulianto, kepada Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda, sebagai simbol perlindungan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Bangka Tengah.--

SUMEKS.CO - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengadakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dan Pendaftaran Peacemaker Justice Award Tahun 2025.

Kegiatan ini berlangsung di Kantor Bupati Bangka Tengah pada Kamis 13 Maret 2025 dan diikuti oleh 80 peserta, terdiri dari para Kepala Desa, Lurah, dan berbagai pihak terkait.

Dalam laporan kegiatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadivyankum) Kanwil Kemenkum Babel, Kaswo, menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada peserta tentang pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) serta pencegahan terjadinya pelanggaran KI.

Sosialisasi ini sangat relevan mengingat banyak produk Kekayaan Intelektual yang berasal dari Bangka Tengah, baik yang bersifat komunal maupun personal.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Evaluasi IRH 2024 dan Sosialisasi Pedoman IRH 2025 Secara Hybrid

BACA JUGA:Kemenkum Babel Terus Gencarkan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal di Bangka Belitung

“Kegiatan ini diadakan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual, agar masyarakat, khususnya para Kepala Desa, lebih paham dan peduli terhadap kekayaan yang mereka miliki atau hasil karya yang ada di wilayah mereka,” kata Kaswo dalam laporannya.

Dalam acara tersebut, Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda, menyampaikan apresiasinya terhadap kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual.

Ia menyebutkan bahwa Kabupaten Bangka Tengah telah berhasil mendaftarkan produk Indikasi Geografis (IG) Madu Pelawan Namang pada tahun 2024.

“Ini merupakan bukti nyata bahwa masyarakat Bangka Tengah semakin peduli terhadap perlindungan Kekayaan Intelektual, yang sangat penting untuk mengangkat produk lokal kita,” ungkap Efrianda.

BACA JUGA:Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Babel Pimpin Rapat Harmonisasi Ranperda Pencegahan Permukiman Kumuh

BACA JUGA:Perkuat Regulasi dan Lindungi Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Babel Gandeng DPRD Belitung

Lebih lanjut, Efrianda mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menghargai hasil karya orang lain, sebagai bentuk penghargaan terhadap kerja keras dan kreativitas yang telah dilakukan.

“Saya selalu menghimbau agar kita semua saling menghargai karya orang lain. Setiap hasil karya adalah cerminan dari usaha dan kreativitas yang patut kita lindungi,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait