THR untuk Para Freelancer? Segini Besaran yang Diterima dan Cara Penghitungannya

THR untuk Para Freelancer? Segini Besaran yang Diterima dan Cara Penghitungannya

Segini besaran nominal yang diterima THR untuk para Freelance--

Ya, pekerja lepas atau freelancer berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). 

Freelancer berhak mendapatkan THR jika mereka telah bekerja secara terus menerus selama minimal satu bulan. 

Dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 diatur besaran dan tata cara pemberian THR keagamaan untuk karyawan yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Harian Lepas.

BACA JUGA:THR PNS 2025 Cair Lebih Awal? Ini Bocoran Tanggal dan Estimasi Lengkap Besaran Uang yang Bakal Diterima

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH Saldo DANA Gratis Sudah Masuk, THR dan Gaji ke-13 ASN PNS P3K Siap Cair, Ini Jadwal Pencairannya

1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

2. Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

BACA JUGA:THR PNS 2025 Cair Lebih Awal? Ini Bocoran Tanggal dan Estimasi Lengkap Besaran Uang yang Bakal Diterima

BACA JUGA:Saldo DANA Kaget Bagi-Bagi THR Rp150.000, Cukup Buka Link Amplop Biru Berikut Ini

3. Upah Berdasarkan Hasil Kerja

THR dihitung berdasarkan rata-rata upah selama 12 bulan sebelum perayaan hari raya keagamaan.

Dasar hukum 

• Freelancer berhak mendapatkan THR sesuai dengan aturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait