Satu Komisioner Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Panwaslu, KPU OKI Surati Kejari

KPU OKI surati Kejari terkait penetapan tersangka HI kasus dugaan korupsi Panwaslu. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menyurati Kantor Kejaksaan Negeri OKI.
Yakni terkait dengan telah ditetapkannya HI sebagai tersangka, pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Panwaslu OKI.
Dimana HI saat ini menjabat komisioner KPU OKI sebagi divisi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.
Maka dengan ditetapkannya sebagai tersangka oleh Kejari OKI, pada Kamis 6 Maret 2025 sore, sehingga KPU OKI menyurati Kejari OKI atas penetapan tersangka dan penahanan.
BACA JUGA:Kejari OKI Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI
BACA JUGA:Perkara Korupsi Pengelolaan Dana Hibah Panwaslu OKI Segera Disidang
Dikatakan Ketua KPU Kabupaten OKI, Muhammad Irsan SE, pihaknya setelah mengetahui HI ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sehingga keesokannya langsung menyurati Kejari OKI.
Yakni guna meminta surat bukti penahanan. Maka dengan begitu bisa langsung melayangkan suratnya ke KPU Pusat melalui KPU Provinsi Sumatera Selatan.
"Kita surat menyurati Kejari OKI kemarin untuk minta surat bukti penahanan terhadap HI jadi selanjutnya bisa disampaikan ke KPU Pusat bagaimana untuk selanjutnya," jelas Irsan, Sabtu 8 Maret 2025.
Irsan menyebut, dengan HI ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sehingga jelas tugasnya sulit dilaksanakan untuk maksimal lagi. Oleh karena itu pihaknya akan melayangkan surat ke KPU Pusat.
BACA JUGA:Penyidik Kejari Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Panwaslu OKI, Bakal Ada Tersangka Baru
BACA JUGA:Kejari OKI Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI
"Yang jelas KPU OKI akan pincang karena HI tidak ada jika benar-benar jadi tersangka. Kalau sekarang memang belum tetapi kedepannya," ungkap Irsan.
Dimana lanjutnya, mengenai data kepemiluan sangat diperlukan. Tetapi pihaknya belum mengetahui apakah dengan HI ini jadi tersangka dan ditahan bakal digantikan oleh yang lain.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: