Netizen Sesalkan Sidang Online Ibu Tiri Bunuh Bocah Asal Ogan Ilir di Pontianak, Berujung Tuntutan Ringan

Netizen sesalkan sidang online ibu tiri bunuh bocah asal ogan ilir di pontianak, berujung tunutan JPU terlalu ringan. foto: @octovina4.--
Tuntutan 20 tahun penjara tersebut, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri Pontianak, 5 Maret 2025.
Terhadap tuntutan JPU tersebut, ayah korban, Ichan angkat bicara. Sebagai orang tua kandung, dirinya tidak menerima tuntutan JPU tersebut.
"Kami mohon kiranya Pak Hakim nanti bisa menghukum terdakwa dengan hukuman maksimal, yakni hukuman mati," pinta Ichan kepada SUMEKS.CO, Jumat, 7 Maret 2025.
BACA JUGA:Cemburu, Motif Ibu Tiri di Pontianak Aniaya Anak Kandung Suami Hingga Meregang Nyawa
Ichan menyebut, bahwa tuntutan dari JPU ini tidak memenuhi rasa keadilan bagi dirinya sebagai keluarga kandung dari korban Nizam.
Tuntutan JPU tersebut, juga mendapatkan perhatian dari Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishak.
Menurut Eka, tuntutan 20 tahun penjara ini sangat ringan dan mengecewakan, mengingat kekejaman yang dilakukan terdakwa terhadap korban.
"Kami mengikuti persidangan dari awal, dan dengan dakwaan yang ada, seharusnya tuntutannya lebih maksimal," tegas Eka.
BACA JUGA:Anak 6 Tahun yang Dihabisi Ibu Tiri di Pontianak, Dimakamkan di Ogan Ilir Ba'da Isya Malam Ini
Sebagaimana diketahui, Kasus tewasnya Nizam Alfahri, bocah 6 tahun, yang dianiaya oleh ibu tirinya, Iftahurrahmah, di Pontianak terjadi pada 24 Agustus 2024 lalu.
Adapun motif ibu tiri yang tega menganiaya anak tirinya hingga tewas tersebut, ternyata menyimpan rasa cemburu kepada korban lantaran lebih disayang oleh suaminya.
Alasan inilah yang membuat pelaku Iftah, akhirnya nekat melakukan penganiayaan terhadap bocah 6 tahun tersebut hingga tewas.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku, bahwa sang suami yang merupakan ayah kandung korban, lebih memperhatikan anak kandungnya tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: