Tangis Geri Priadi Peluk Kajari OKU Timur Usai Kasusnya Dihentikan Melalui Keadilan Restorative

Geri Priadi bersujud syukur usai upaya penghentian penuntutan melalui keadilan Restorative disetujui kejaksaan--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tangis bahagia dialami Geri Priadi, usai upaya penghentian penuntutan melalui Restorative Justice terhadap perkara pencurian yang menjeratnya di setujui Kejaksaan Agung melalui Kejari OKU Timur.
Berdasarkan rilis yang diterima redaksi Jumat 7 Maret 2025, Geri Priadi telah memenuhi syarat penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif Nomor: R- 14/L.6.21/Eoh.2/03/2025 tertanggal 03 Maret 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI Timur Andri Juliansyah SH MH melalui Kasi Intelijen Aditya C Tarigan SH MH dalam rilisnya menyebutkan, bahwa proses penghentian penuntutan terhadap Geri Priadi telah memenuhi persyaratan.
Yang mana, merujuk pada peraturan Kejaksaan nomor 15 tahun 2020 tentang Restorative Justice antara tersangka dengan pihak korban setelah di mediasi sepakat untuk berdamai.
BACA JUGA:Jaksa Bebaskan Tulang Punggung Keluarga Dari Jeratan Pasal Pencurian Melalui Restorative Justice
"Selain itu, Geri Priadi juga telah mengembalikan barang bukti berupa handphone hasil mencuri kepada korban," begitu bunyi rilis yang diterima redaksi.
Serta, Geri Priadi juga berjanji untuk tidak melakukan atau mengulang perbuatannya di keesokan hari nantinya.
Kajari OKU Timur memberikan surat penghentian penuntutan terhadap Geri Priadi kasus pencurian handphone--
Adapun kronologis perkara diterangkan dalam rilis tersebut, bermula peristiwa pencurian pada sekira akhir Desember 2024 bertempat di Desa kemuning Jaya Kec. Belitang II Kabupaten OKU Timur
Awalnya, tersangka Geri Priadi terbangun sekira pukul 3 dini hari mengambil sebilah parang yang digunakan untuk mencari rumput pakan ternak.
Dalam perjalanan mencari rumput tersebut, kemudian tersangka Geri Priadi saat itu melintas dirumah korban sembari melihat cahaya yang keluar dari jendela rumah korban.
Lalu, tersangka Geri Priadi pun mengintip pada salah satu jendela rumah korban tersebut dan melihat 1 unit handphone yang sedang dalam kondisi di charger.
BACA JUGA:Kejari OKI Selesaikan Tiga Perkara dengan Restorative Justice
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: