Korupsi Lelang Tender Retrofit RSSB di PLTU Bukit Asam, PT Truba Engineering Pemenang Tender

Sidang dugaan korupsi proyek Retrofit Soot Blowing PLTU Bukit Asam kembali digelar di PN Palembang, dengan menghadirkan saksi meringankan untuk terdakwa Nehemia Indrajaya.--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Retrofit Sistem Soot Blowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam yang melibatkan PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Rabu 5 Maret 2025.
Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi meringankan untuk terdakwa Nehemia Indrajaya, Direktur PT Truba Engineering Indonesia.
Kasus ini menjerat tiga terdakwa, yakni Bambang Anggono, mantan General Manager PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, Budi Widi Asmoro, mantan Manager Engineering PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, serta Nehemia Indrajaya.
Majelis hakim yang memimpin sidang adalah Fauzi Isra SH MH, dengan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA:Seleksi Program Bidiksiba 2025, Memberikan Peluang Pendidikan bagi Masyarakat Sekitar PT Bukit Asam
BACA JUGA:Terungkap! Sidang Korupsi Proyek Soot Blowing PLTU Bukit Asam, Fakta Mengejutkan dari Saksi
Dalam persidangan, tiga saksi meringankan yang dihadirkan untuk terdakwa Nehemia adalah Reni Adelina Simatupang, Destarius Purnama, dan Irfan Biren.
Namun, kesaksian mereka diragukan oleh JPU KPK karena banyak pernyataan yang dianggap tidak jelas dan tidak didukung dengan bukti administratif.
Saat JPU KPK menanyakan kepada saksi Irfan Biren mengenai pekerjaannya di PT Haga, ia tidak bisa menjelaskan struktur perusahaan maupun menunjukkan surat keterangan kerja.
“Saya tidak tahu terkait hal tersebut, baik struktur perusahaan maupun memiliki surat keterangan bekerja di PT Haga,” ujar Irfan saat ditanya di persidangan.
BACA JUGA:KETAT, Inilah 10 Bakal Calon Rektor UIN Raden Fatah Palembang Periode 2025-2029
BACA JUGA:KPK Diminta Segera Tersangkakan Hengky Pribadi dalam Kasus Korupsi Retrofit PLTU Bukit Asam
Pernyataan tersebut memicu tanggapan tajam dari JPU KPK yang mempertanyakan kredibilitas saksi.
“Saudara ini bagaimana? Mengaku bekerja di PT Haga, tapi tidak tahu struktur organisasi dan tidak memiliki surat keterangan. Ini justru membuat fakta sidang melebar dari pokok perkara,” tegas JPU KPK.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: