Waduh, 2 Oknum Jaksa Diduga dari Banyuasin Live TikTok Saat Jam Kerja, Kejati Sumsel Tegas Katakan Ini

Waduh, 2 Oknum Jaksa Diduga dari Banyuasin Live TikTok Saat Jam Kerja, Kejati Sumsel Tegas Katakan Ini

Waduh Dua Oknum Jaksa Diduga Dari Banyuasin Live TikTok Saat Jam Kerja, Kejati Sumsel Tegas Katakan Ini--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Alih-alih memberikan informasi lowongan kerja (loker) di Kejaksaan, dua oknum jaksa dengan nama akun @ainihamid malah live di akun media sosial TikTok saat jam kerja.

Dilihat dari akun tersebut, Rabu 5 Maret 2025 nampak dua oknum jaksa perempuan diantaranya bernama Nura'ini menjawab pertanyaan dari pemirsa live tiktoknya tentang informasi loker yang ada di Kejaksaan.

Dari logat bahasanya, dua oknum korps Adhyaksa tersebut menjawab pertanyaan dengan menggunakan bahasa Palembang meski sesekali menggunakan bahasa Indonesia.

"Ayo dibantu juga tap-tap layarnya, dan terima kasih sudah memberikan giftnya," ucap salah seorang oknum jaksa tersebut usai menjawab pertanyaan pemirsa live Tiktoknya.

BACA JUGA:Dipecat PT Timah Dwi Citra Weni Langsung Live TikTok, Sebut Wartawan Yang Salah ‘Menggoreng’ Kasusnya

BACA JUGA:Miris, Lihat PNS Bisa Live TikTok Disaat Jam Kerja, Takutnya Muncul Persepsi Jadi ASN Malah Gabut Doang

Kedua oknum Kejaksaan tersebut melakukan live Tiktok disaat jam kerja sekira pukul 09.46 WIB.

Namun, sekira pukul 10.00 WIB saat ditegur seseorang yang diduga atasannya untuk jangan Live TikTok di jam kerja keduanya pun langsung menonaktifkan mode livenya.


Tangkapan layar dua oknum jaksa live tiktok saat jam kerja--

Menurut informasi yang dihimpun, dua oknum jaksa yang melakukan live tiktok pada jam kerja diduga berdinas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin.

Sementara itu, menanggapi adanya oknum jaksa live Tiktok disaat jam kerja Kepala Kejati Sumsel Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH belum mau berkomentar banyak.

"Tapi akan kita cek dahulu informasi tersebut," singkat Vanny.

Merunut pada pernyataan sikap Jaksa Agung RI ST Burhanudin, memberikan peringatan keras bagi jajarannya untuk tidak menggunakan media sosial apalagi memamerkan kemewahan sebagaimana Peraturan Kejaksaan (Perjak) nomor 2 tahun 2020.

BACA JUGA:Hakim Eman Sulaiman Minta Netizen Tidak Memberinya Gift Saat Live TikTok Karena Itu Termasuk Gratifikasi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait