Selain Eks Sekretaris, Penyidik Kejari Juga Garap 3 Nama Lainnya Sebagai Saksi Korupsi PMI Kota Palembang

Selain Eks Sekretaris, Penyidik Kejari  Juga Garap 3 Nama Lainnya Sebagai Saksi Korupsi PMI Kota Palembang

Selain Eks Sekretaris, Penyidik Kejari Juga Garap 3 Nama Lainnya Sebagai Saksi Korupsi PMI Kota Palembang--

BACA JUGA:Dipanggil Penyelidikan Dugaan Korupsi PMI Kota Palembang, Tujuh Pengurus 'Mangkir' Berjamaah

"Masih (diperiksa) seputaran kemarin (perkara dugaan korupsi dana hibah PMI). Tadi datang Jam 10.00 WIB," ungkap Mantan Assisten II Pemkot Palembang Tahun 2016 ini sembari menutup wajahnya menghindari awak media.

Ia juga enggan berkomentar banyak saat ditanya terkait materi pertanyaan apa saja yang diajukan Penyidik Pidsus Kejari Palembang dan memilih meninggalkan lokasi.


Mantan pengurus PMI Kota Palembang berinisial H memilih hindari awak media usai diperiksa penyidik Kejari Palembang--

Diketahui pasca pensiun dari birokrat, mantan Sekretaris PMI Kota Palembang memilih masuk partai politik dan mengikuti kontestasi Pemilu DPRD kota Palembang.

Namun begitu, Politisi Partai Nasdem Dapil Palembang 1 ini hanya memperoleh 307 suara pada Pemilu Tahun 2024 kemarin.

Sementara diketahui, Update kasus korupsi dana hibah PMI Kota Palembang, pihak jaksa penyidik bidang tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Palembang masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

Dari data yang dihimpun, sebagian besar saksi yang diperiksa adalah para pengurus PMI Kota Palembang yang didominasi sejumlah pejabat ruang lingkup Pemkot Palembang dihadirkan sebagai saksi untuk diminta keterangan. 

Naiknya kasus tersebut ke tahap penyidikan, usai dilaksanakan ekspose serta sebagaimana surat perintah penyidikan (Sprint Dik), nomor 11 tertanggal 15 Agustus 2024.

Adapun nama lengkap kasus yang telah naik ke tahap penyidikan ini adalah dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pengganti pengolahan darah pada PMI Kota Palembang tahun 2020-2023.

Dalam tahap penyidikan tersebut, penyidik telah memanggil dan memeriksa sejumlah nama untuk didengarkan keterangan sebagai saksi.

Pemanggilan sejumlah nama sebagai saksi tersebut, bertujuan untuk menguatkan alat bukti dalam penyidikan suatu perkara sekaligus mengetahui pihak-pihak mana saja yang harus bertanggung jawab.

Selain pemanggilan saksi, juga dilakukan upaya serangkaian penyidikan lainnya termasuk berkoordinasi dengan pihak BPKP untuk penghitungan kerugian negara.

Jauh sebelum naik ke penyidikan, tim penyelidik Kejari Palembang pada bidang Pidsus juga telah memeriksa 3 pejabat dari 5 pejabat Pemkot Palembang dalam penyelidikan kasus pengelolaan dana hibah PMI Kota Palembang 2019-2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: