Perkumpulan Non ASN R2 dan R3 Sampaikan Aspirasi ke DPRD OKI
![Perkumpulan Non ASN R2 dan R3 Sampaikan Aspirasi ke DPRD OKI](https://sumeks.disway.id/upload/55561eae52d3389f69f2f18b6a9b82ff.jpg)
Perkumpulan bon ASN R2 dan R3 sampaikan aspirasi ke DPRD OKI. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Jadi, melalui surat edaran KemenPAN-RB, keputusan itu dikembalikan kepada pemerintah daerah masing-masing. Oleh karena itu, pihaknya menerima keadaan ini dengan lapang dada.
Dia menambahkan, bahwa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait memahami kondisi Kabupaten OKI saat ini. Oleh sebab itu, pihaknya mengajukan permohonan dengan penuh harapan agar tahun 2025 menjadi tahun terakhir bagi status Non-ASN.
BACA JUGA:DPRD OKI Gelar Paripurna Usulan Pengesahan Pelantikan Bupati Wakil Bupati OKI Terpilih
BACA JUGA:Anggota DPRD OKI Dapatkan Pembekalan Pengetahuan Anti Korupsi untuk Tingkatkan Integritas
Diman pada 2026 nanti seluruh tenaga Non-ASN dapat diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
"Itulah yang kami harapkan. Kami tidak memaksa atau menuntut, karena kami memahami kondisi APBD OKI. Namun, kami meminta agar pemerintah yang sedang dalam masa transisi ini tetap memikirkan nasib kami,” tegasnya.
Aka dan teman-teman juga berharap DPRD dapat bekerja sama dengan Bupati OKI untuk memberikan dukungan penuh dalam menyelesaikan permasalahan Non-ASN database BKN, R2, dan R3.
“Bagi Non-ASN database BKN R2 dan R3, kami meminta agar dalam seleksi pengadaan PPPK tahun 2024 tidak ada persyaratan tambahan atau tes ulang pada saat pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu,” jelasnya.
BACA JUGA:Kepala Kejari Ajak Anggota DPRD OKI Perangi Korupsi Secara Kolaboratif
BACA JUGA:DPRD OKI Minta Honorer Satpol PP Diprioritaskan, Terkait Polemik Rekrutmen PPPK 2024
Sambung dia, pihaknya meminta DPRD OKI untuk mengawal Pemkab OKI agar tidak membuka penerimaan CPNS/PPPK sebelum seluruh tenaga Non-ASN database BKN R2 dan R3 diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Terakhir, pihaknya juga meminta agar pemenuhan gaji disesuaikan dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) selama status PPPK paruh waktu masih berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: