Tahun Ini 2 UPPB Bakal Bertambah di Kabupaten OKI, Bisa Untungkan Petani
![Tahun Ini 2 UPPB Bakal Bertambah di Kabupaten OKI, Bisa Untungkan Petani](https://sumeks.disway.id/upload/08db7f1a928746a7c89ffd75889bbf23.jpg)
Tahun ini 2 UPPB bakal bertambah di Kabupaten OKI, bisa untungkan petani. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Diungkapkan Zulkarnain, untuk 3 unit UPPB itu adalah terdapat di Desa Air Pedara sebanyak 2 unit UPPB dan 1 unit di Desa Rambai semuanya Kecamatan Pangkalan Lampam. Sehingga jumlah total UPPB di Kabupaten OKI sebanyak 24 unit.
Lanjutnya, seperti tahun sebelumnya yaitu 2022 juga bertambah. Di Desa Talang Daya dan Rankui Kecamatan Pedamaran. Tahun lalu ada 1 UPPB.
Di tahun depan untuk UPPB ini juga bakal direncanakan dibentuk. Tetapi dilakukan pembinaan terlebih dahulu. Dengan tujuan tepat sasaran yakni bermanfaat untuk masyarakat Desa tersebut.
Zulkarnain menegaskan, dalam pembentukan UPPB ini sendiri harus berdasarkan persyaratan. Sehingga bukan serta merta membentuk UPPB.
"Syarat untuk membentuk UPPB di Desa yaitu yang jelas banyak petani karet nya. Lalu memenuhi syarat dengan luas lahan karet 100 hektar minimalnya," jelasnya.
Lalu, masih dikatakan Zulkarnain, untuk kwalitas karet disana belum memenuhi standar sesuai anjuran pemerintah. Terpenting antusias masyarakat untuk memperbaiki mutu karet agar harga mengikuti harga pasaran.
Ini dimaksudnya harga jual karet sesuai harga pasaran. Jadi harga karet tidak dibeli murah. Maka dengan begitu masyarakat atau petani karet diuntungkan.
"Jadi kalau kualitas karet bagus maka jelas harga karetnya juga tinggi. Jadi petani untung," ucapnya.
Dikatakannya, dengan adanya UPPB yang telah terbentuk, agar masyarakat khususnya petani menjual hasil panen karet ke UPPB dan bukan kepada tengkulak.
Dimana adaya unit UPPB ini, ditegaskan Zulkarnain, untuk harga karet yang diterima atau dijual petani sesuai dengan harga pasaran.
BACA JUGA:Kredit Usaha Rakyat BRI Bantu UMKM Pasar Kayuagung Kembangkan Usaha Sandal Karet
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: