Dukung Lina Bongkar Markus Peradilan, Pengacara Eks Pelapor Siap Berikan Pendampingan Hukum Gratis
![Dukung Lina Bongkar Markus Peradilan, Pengacara Eks Pelapor Siap Berikan Pendampingan Hukum Gratis](https://sumeks.disway.id/upload/3013352106bff54ea9abd7d627fe04fe.jpg)
Dukung Lina Bongkar Markus Peradilan, Pengacara Eks Pelapor Siap Berikan Pendampingan Hukum Gratis--
BACA JUGA:Sanksi Berat Menanti, Jika Oknum Pengadilan Terbukti Memeras Lina Mukherjee
Namun, lanjut Sapriadi pengakuan Lina tentang masih adanya praktik ilegal pada lembaga peradilan adalah momen yang tepat bagi aparat penegak hukum lainnya.
"Terutama bertepatan dengan program kerja 100 hari presiden Prabowo Subianto yang melakukan bersih bersih di seluruh internal lembaga pemerintah," urainya.
"Karena memang namanya hakim juga manusia di pengadilan juga pasti ada oknum-oknum yang mencoba bermain-main," tambahnya.
Diundang podcast Uya Kuya selebgram Lina Mukherjee kembali bongkar dugaan pemerasan oknum penegak hukum di Palembang--
Lebih lanjut, Sapriadi juga memiliki pengalaman, telah beberapa kali melaporkan oknum peradilan yang mencoba bermain dengan perkara yang tengah ditanganinya.
BACA JUGA: Terancam 2 Tahun Mendekam Dipenjara, Nasib Selebgram Lina Mukherjee Bakal Ditentukan Hari Ini
BACA JUGA:Upaya Banding Kandas, Selebgram Lina Mukherjee Kecewa, Ajukan Kasasi Atas Vonis 2 Tahun Penjara
"Kalau memang terjadi (pengakuan Lina Mukherjee-red) pengalaman-pengalaman saya melaporkan hakim di pengadilan palembang ke KY, Bawas. Kekecewaan itu bukan hanya kepada masyarakat awam kami praktisi hukum pun juga sangat kecewa masih adanya praktik ilegal dari oknum pengadilan," sebutnya.
Sementara, saat diundang Podcast oleh presenter ternama sekaligus anggota DPR RI Uya Kuya, Lina Mukherjee membongkar lebih detil adanya oknum di Pengadilan Palembang yang meminta sejumlah uang saat berproses persidangan.
Dalam video tersebut, Lina mengaku telah memberikan uang Rp50 juta dari permintaan oknum tersebut senilai Rp250 juta.
Lebih detil, oknum yang dimaksud Lina adalah oknum yang sering bertemu pada saat sidang yang meminta dan diberikan uang Rp50 juta melalui asistennya saat itu.
"Oknum ini juga yang menyalurkan yang memvonis aku nanti katanya janji-janji palsunya dia, itu semua asisten yang urus tapi aku ada bukti-buktinya juga itu aku simpan," sebut Lina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: