Sengketa Pilkada Empat Lawang 2024, MK Putuskan 1 Perkara Gugur, 1 Lagi Lanjut ke Persidangan Selanjutnya

Sengketa Pilkada Empat Lawang 2024, MK Putuskan 1 Perkara Gugur, 1 Lagi Lanjut ke Persidangan Selanjutnya

Mahkamah Konstitusi saat membacakan putusan dismissal yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat. --

"Dalam pokok permohonan, kami menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam pembacaan amar putusan. 

MK berpendapat bahwa yayasan ini tidak memenuhi syarat sebagai pemohon yang sah dalam perkara ini. Hal itu dikarenakan, pemohon tidak memiliki sertifikat akreditasi sebagai pemantau Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kuasa Hukum KPU Kabupaten Empat Lawang, Saifudin mengatakan, bahwa sebelumnya KPU Kabupaten Empat Lawang juga telah menolak yayasan ini untuk menjadi pemantau Pemilu.

"Karena diduga yayasan ini terafiliasi dengan partai politik tertentu, sehingga dianggap tidak independen," sebutnya. 

BACA JUGA:Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2024 Diundur Jadi Maret 2025, Apa Penyebabnya?

BACA JUGA:Anggaran Pilkada Sering Membengkak, Presiden Prabowo Sarankan Pemilihan Kepala Daerah Kembali Lewat DPRD

Mengingat pemohon tidak memiliki sertifikat akreditasi dari KPU, maka ia tidak memiliki posisi hukum yang sah (legal standing) untuk mengajukan pembatalan hasil pemilihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: