Wajib Tahu! MenPAN RB Tetapkan Tidak ada Perpanjangan Kontrak PPPK
Wajib tahu, MenPAN RB tetapkan tidak ada perpanjangan kontrak PPPK. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
SUMEKS.CO - Pemerintah sudah beberapa tahun belakangan ini melakukan perekrutan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ini dilakukan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK. Apalagi pemerintah telah merencanakan tahun 2025 tidak ada lagi tenaga honorer.
Maka oleh karena perekrutan penerimaan PPPK dibuka dengan jumlah formasi yang banyak.
Rupanya, mengenai PPPK ini MenPAN RB Rini Widyantini telah memberlakukan aturan terbaru terkait perjanjian kontrak kerja PPPK.
BACA JUGA:Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu Masih Ada Peluang Diangkat Penuh Waktu
BACA JUGA:Kabar Baik! Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Tahap Kedua Kembali Diperpanjang
Ini sebagaimana diketahui pada masa kepemimpinan Jokowi, kontrak kerja PPPK harus diperpanjang berkali-kali hingga masa pensiun.
Jadi, untuk peraturan tersebut telah termuat dalam UU ASN baru yang telah resmi sejak tahun 2023 lalu.
Namun untuk saat ini MenPAN RB telah memberikan aturan terbaru terkait perpanjangan SK PPPK.
Dimana untuk saat ini kontrak kerja PPPK langsung berlaku hingga masa pensiun. Jelas ini menjadi kabar gembira.
BACA JUGA:Aturan Baru Mendagri: PNS dan PPPK Daerah Wajib Pakai Jas, Ini Tanggal Mulainya!
Adapun aturan tersebut telah diterapkan pada dua Pemprov yaitu Makassar dan Jawa Timur.
Pada awalnya PPPK di Makassar dikontrak dari 1 Juni 2023 dan akan berakhir pada 31 Mei 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: