Resign! Ini Syarat Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Jadi Modal Usaha
Resign, ini syarat mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan, bisa jadi modal usaha. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
SUMEKS.CO - Seorang pekerja atau karyawan di suatu perusahaan biasanya memiliki jaminan BPJS Ketenagakerjaan selain BPJS kesehatan yang diwajibkan.
Dimana selama bekerja itu karyawan membayar iuran BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan setiap bulan.
Iuran untuk kedua jaminan ini dibayarkan oleh tempat bekerja. Jadi pendapatan atau gaji karyawan tersebut dipotong untuk membayar iuran kedua jaminan tersebut.
Jadi, iuran kedua jaminan ini kantor atau perusahaan ynag yang melakukan pembayarannya setiap bulan.
BACA JUGA:Lindungi Petugas Adhoc Di Pilkada 2024, Bawaslu PALI Gandeng BPJS Ketenagakerjaan
BACA JUGA:Sebanyak 4.260 Petani Sawit Banyuasin Mendapatkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Terkait hal jaminan BPJS ketenagakerjaan ini, menjadi persoalan bagi karyawan yang resign dari tempatnya bekerja.
Yakni bingung bagaimana untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua BPJS ketenagakerjaan tersebut, setelah resign.
Terkadang dengan kebingungan itu membuat karyawan tidak mengurusnya, sehingga tidak mendapatkan haknya.
Ini dikarenakan tidak paham dan mengetahui syarat apa saja yang harus dipenuhi dalam pencairan BPJS ketenagakerjaan. Padahal terkait hal ini semua syarat sudah diatur khusus oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Dorong BPJS Ketenagakerjaan Fokus Berikan Jaminan Perlindungan Bagi Pekerja
Untuk diketahui, mengenai BPJS ketenagakerjaan, berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, JHT dapat diklaim oleh peserta yang resign atau mengundurkan diri.
Yakni setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: