Gugatan Pilkada Muara Enim Diprediksi Kandas! Pakar: Edison-Sumarni Siap Dilantik

Gugatan Pilkada Muara Enim Diprediksi Kandas! Pakar: Edison-Sumarni Siap Dilantik

I Gusti Putu Artha saat memberikan analisis hukum terkait sengketa Pilkada Muara Enim di Jakarta, Kamis 23 Januari 2025.--

JAKARTA, SUMEKS.CO - Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali dan KPU Pusat periode 2007-2012, I Gusti Putu Artha, menyampaikan keyakinannya bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon dalam sengketa Pilkada Muara Enim akan ditolak dalam sidang putusan dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini berarti pasangan calon (paslon) Edison-Sumarni akan sah sebagai pemenang dan siap dilantik.

Dalam pernyataannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis 23 Januari 2025, Putu Artha menjelaskan bahwa setelah membaca uraian permohonan pemohon, jawaban pemohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu Muara Enim, dirinya berkeyakinan bahwa permohonan tersebut tidak akan lolos dalam tahap dismissal.

Menurut Putu, salah satu alasan utama kelemahan permohonan pemohon adalah tidak terpenuhinya syarat ambang batas sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016.

BACA JUGA:Paslon No. 3 Gugat Hasil Pilkada Muara Enim 2024 ke MK, Kuasa Hukum Paslon Terpilih Bongkar Kejanggalan

BACA JUGA:Begini Kondisi Siswi SMP yang Dibakar Ayah Kandungnya Sendiri di Muara Enim, Ternyata Dirawat Disini?

Selisih suara antara pemenang dan pemohon sebesar 9.205 suara atau 3,12 persen, sedangkan syarat ambang batas untuk memiliki kedudukan hukum di MK adalah satu persen atau 2.948 suara.

"Dari sisi legal standing saja, permainan sudah selesai," ujarnya.

Selain itu, ia menyoroti bahwa masa pengajuan permohonan oleh pemohon telah melampaui batas waktu yang ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024.

Menurut aturan tersebut, batas waktu pengajuan adalah tiga hari setelah pengumuman hasil pemilu, dengan hari pertama dihitung sejak pukul 00.00 pada hari pengumuman.

BACA JUGA:Tragis! Ayah di Muara Enim Tak Sengaja Bakar Anak Kandung Gara-Gara Uang Rp100 Ribu

BACA JUGA:Uji Coba Jalur Ganda Stasiun Muara Enim-Muara Lawai,Pengendara Diminta Waspada di Perlintasan Sebidang

"Jika melewati batas tersebut, maka permohonan otomatis gugur," kata Putu.

Lebih lanjut, Putu menilai dalil permohonan pemungutan suara ulang (PSU) di empat kecamatan tidak didukung oleh argumentasi hukum yang kuat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: