Kriminal Menonjol di Sumsel 24 Jam, Bunuh Istri di Linggau dan Korban Tipu Masuk Honor BPS Ternyata Banyak
Reporter:
Julheri|
Editor:
Julheri|
Jumat 17-01-2025,07:51 WIB
Kriminal menonjol di Sumsel 24 jam, bunuh istri di Linggau dan korban tipu masuk honor BPS di Palembang ternyata banyak. foto: Tsk Sabar/korban penipuan masuk honorer.--
SUMSEL, SUMEKS.CO - Kriminal menonjol di Sumsel 24 jam, bunuh istri di Lubuklinggau hingga korban penipuan masuk honorer BPS ternyata banyak.
Kasus Sabarudin membunuh istrinya sendiri menjadi kasus yang cukup menonjol dalam 24 jam terakhir.
Sabarudin atau Sabar (31) menghabisi istrinya Tinik Sawitri (41) secara sadis di rumah mereka di Jl Perintis, Gg Bambu 1, RT 08, Kelurahan Jogoboyo, Lubuklinggau, Sumsel, Kamis, 16 Januari 2025.
Kasus ini diduga dilatari faktor ekonomi dimana Sabar yang pengangguran minta uang pada istrinya yang baru dapat pinjaman uang dari Koperasi Mekar.
BACA JUGA:WADUH, Honorer Mau Dihapus Tapi Masih Ada Yang Tertipu Masuk Honor, Simak! Ini Kasus Terjadi di Palembang
BACA JUGA:Vonis Seumur Hidup Terdakwa Pembunuhan Bos Toko Bangunan, JPU Kejari OKI Pikir-pikir
Tini tak memenuhi permintaan suaminya itu langsung naik pitam dan membacok istrinya itu berkali-kali.
Namun ada juga saksi mata Wahyu yang menyebut kalau Sabar sebenarnya sudah merencanakan membunuh Tini.
Saksi mengaku sempat dicurhati korban kalau dirinya merasa takut melihat gelagat suaminya yang terlihat sudah 2 hari mengasah parang.
Sabarudin sendiri sudah ditangkap dan saat ini mendekam di sel tahanan Polres Lubuklinggau.
BACA JUGA:WADUH, Honorer Mau Dihapus Tapi Masih Ada Yang Tertipu Masuk Honor, Simak! Ini Kasus Terjadi di Palembang
BACA JUGA:Vonis Seumur Hidup Terdakwa Pembunuhan Bos Toko Bangunan, JPU Kejari OKI Pikir-pikir
Diketahui, korban Tini sudah 3 kali menikah dan pelaku Sabarudin ini adalah suami ketiganya dan belum memiliki anak. Sedangkan Tini ada membawa 2 anak dari suaminya yang kedua.
Selanjutnya kasus di Palembang, modus bujuk rayu dengan dalih bisa meloloskan bekerja kembali memakan korban.
Kali ini korbannya, Tarisya Amanda (23) warga Jalan Rawa Jaya Kecamatan Kemuning Kota Palembang. Korban AHR (23) ternyata banyak, ada 22 pencari kerja, mereka melapor dari 15-16 Januari 2025 di Polrestabes Palembang.
Atira Mira Faza (23) yang mengatakan kalau terlapor ini temannya semasa sekolah dulu. "Aku ditawai kerja sebagai honor di BPS Sumsel, dan diminta yang Rp2,8 juta," ungkapnya.
Total ada 22 orang korban yang diyakinkan pelaku bisa bekerja menjadi honorer di Kantor Badan Pusat Statistik (BPS).
Akibat itu, uang total Rp65 juta sebagai uang tanda pelicin yang dijanjikan pelaku lenyap dibawa kabur.
Korban penipuan dengan dalih bisa loloskan bekerja lainnya adalah Tarisya Amanda, dia melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang, Rabu 15 Januari 2025.
Tarisya menceritakan kronologi kejadian tersebut bermula saat ia bersama dengan Abella Hikmah Rinayah (terlapor) bertemu di sebuah cafe Jalan POM IX Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IB I Palembang, pada Rabu 3 April 2024, sekira pukul 16.00 WIB lalu.
Saat itu, menurut keterangan pelapor bahwa Terlapor ini menawarkan pekerjaan untuk menjadi tenaga honorer BPS.
Namun terlapor ini meminta sejumlah uang sebesar Rp11 juta dengan alasan untuk diberikan kepada orang dalam Kantor BPS tersebut, supaya korban dalam sebulan ini dapat dipekerjakan disana.
"Syarat yang diminta terlapor ini saya sanggupi Pak. Lalu uangnya berapa hari kemudian saya serahkan," ungkapnya dihadapan petugas.
Namun demikian, sudah lewat sebulan korban masih belum bekerja.
Terlapor kembali menghubungi korban dan memberitahukan bahwa ada penambahan dana kembali sebesar Rp6 juta agar korban cepat diterima bekerja.
"Selain itu, Terlapor juga meminta uang sebesar Rp3 juta dengan alasan untuk membuat baju." katanya.
Namun, nyaris waktu satu tahun hingga kini korban tak kunjung bekerja di Kantor BPS, sementara Terlapor tak bisa dihubungi lagi.
Akibat itu, korban mengalami kerugian total Rp19 juta dibawa kabur pelaku kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Palembang.
"Kami sudah coba menemui yang bersangkutan, namun tidak ada pernah ada kabar baik. Kami sudah tidak tahan menunggu, kami harap pelaku segera ditangkap dan uang saya bisa kembali," ujarnya.
Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan laporan korban telah diterima pihaknya.
Laporan korban berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/137/1/2025/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG POLDA SUMATERA SELATAN.
Korban melaporkan dugaan Tindak Pidana Penipuan/perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP.
"Laporan korban ini sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: