Gegara Rebutan Lahan Parkir, 2 Bersaudara Ini 'Ngeyel' Didakwa Kasus Penganiayaan Berujung Maut
Gegara Rebutan Lahan Parkir, Dua Bersaudara Ini 'Ngeyel' Didakwa Kasus Penganiyaan Berujung Maut--
BACA JUGA:Lahan Parkir Komplek Ruko Rajawali Disegel Pemkot Palembang, Kok Bisa?
Setibanya di Jalan Radial Rusun Blok 47, keduanya bertemu dengan korban yang saat itu sedang mengendarai motor hingga menabrakkan motornya hingga korban Hendriyanto terjatuh.
Saat korban terjatuh, kedua terdakwa kemudian menganiaya korban Hendriyanto dengan membacok tubuh korban berkali-kali dengan sajam dan tombak yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Melihat hal itu, M Fajar rekan korban berusaha untuk mendekat namun diadang hingga dikejar oleh terdakwa hingga ke rumah susun menyelamatkan diri dari tempat terjadinya penganiyaan tersebut.
Setelah menganiaya korban Hendriyanto hingga meninggal dunia ditempat, keduanya pun kabur hingga berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian dari Tim Opsnal Unit Pidum Polrestabes Palembang pada tanggal 24 Agustus 2024 di Pelabuhan Bakauhueni Propinsi Lampung saat mereka berusaha untuk kabur melarikan diri ke Jakarta.
BACA JUGA:Perahu Karam, Satu Keluarga Tenggelam, Dua Bersaudara Belum Di Temukan
BACA JUGA:Dana Hibah Kemenpora, Hakim Minta JPU Periksa Dua Bersaudara
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
Dipersidangan, kedua terdakwa pelaku penganiyaan berujung maut karena rebutan lahan parkir tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: