Kapolda Sumsel Bersama Forkopimda Musnahkan 50 Kilogram Sabu Asal Segitiga Bulan Sabit Emas
Kapolda Sumsel Bersama Forkopimda Musnahkan 50 Kilogram Sabu Asal Segitiga Bulan Sabit Emas.-Foto: edho/sumeks.co -
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Bersama Forkopimda, Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajdi SIK memusnahkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 50 Kilogram.
Barang bukti itu berasal dari ungkap kasus jaringan internasional diduga berasal negara Asia Barat yakni, segitiga bulan sabit emas, Rabu 15 Januari 2025.
Sebanyak 50 kilogram diamankan timsus IT Direktorat Narkoba Polda Sumsel bersama dengan Dirtipid Narkoba Polri pada pertengahan Desember 2024 lalu.
"Sabu-Sabu yang diamankan ini berbeda dengan biasanya, dengan warna dan bentuk kristal yang lebih besar juga," terang Kapolda.
BACA JUGA:2 Kurir 50 Kilogram Sabu-Sabu yang Ditangkap Timsus Polda Sumsel di Bogor Terancam Hukuman Mati
BACA JUGA:Begini Penampakan Barang Bukti 50 Kilogram Sabu-Sabu yang Diamankan Timsus Narkoba Polda Sumsel
50 kilogram sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dicampur dengan cairan pembersih lantai dan kemudian diblenderdalam wadah drum besar.
Diketahui, 2 pria yang diringkus Timsus Ditres Narkoba Polda Sumsel di Bogor merupakan kurir 50 kilogram sabu-sabu.
Dalam penanganan kasus 50 kilogram sabu-sabu ini Ditres Narkoba Polda Sumsel melakukan join investigation dengan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri.
"Dari pengungkapan kasus ini, kepolisian berhasil menyelamatkan 500.000 jiwa," kata Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK MH.
BACA JUGA:Kirim 150 Kilogram Ganja Melalui Bandara, Satu Keluarga Asal Bengkulu Ditangkap di Bukittinggi
Dia menegaskan, kedua kurir 50 kilogram sabu-sabu ini terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Kedua pelaku dijerat degan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya pidana mati/pidana seumur hidup," ujar Harissandi.
Timsus Ditres Narkoba Polda Sumsel mengamankan barang bukti berupa 50 Kilogram sabu-sabu dari dua orang tersangka yang diamankan di Bogor, Jawa Barat.
Barang bukti 50 kilogram sabu-sabu itu disimpan tersangka di dalam mobil Wuling bernomor polisi Bogor yang juga ikut diamankan di Mapolda Sumsel.
BACA JUGA:Timsus Polda Sumsel Amankan 6 Kurir Narkoba, Barang Bukti yang Disita Selamatkan 5.000 Anak Bangsa
BACA JUGA:Undercover Buy, Timsus Polda Sumsel Amankan 3 Kurir di Depan Lorong Kebangkan Palembang
50 paket sabu-sabu disimpan di dalam dua karung plastik warna putih dan dibalut plastik transparan lalu dilakban warna cokelat.
Tersangkanya yakni Yogi Yanuar dan Muji Supriyanto. Dua tersangka yang diamankan itu mengaku hanya sebagai kurir yang belum diubah.
Keduanya diamankan di Jalan Gunung Gede Perumahan Griya Bantar Sentosa RT/RW 05/03 Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor Provinsi Jawa Barat.
Penangkapan ini hasil dari pengembangan kasus di Lubuklinggau yang berhasil mengamankan barang bukti 3 kilogram sabu-sabu pada tanggal 23 Juli 2024.
BACA JUGA:Timsus Polda Sumsel Ringkus 2 Kurir Narkoba, Belasan Ribu Butir Pil Ekstasi Diamankan
BACA JUGA:Perampok 4,6 Ton Kelapa Sawit di Perairan OKI Ditangkap Timsus Macan Komering
Terkait pengungkapan ini, Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK MH membenarkan penangkapan tersebut.
"Dua orang tersangka ini merupakan jaringan internasional dari Timur Tengah persisnya dari Iran," ujar mantan Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel saat menggelar rilis Kamis 19 Desember 2024 pagi.
Menjelang pergantian akhir tahun, Timsus Ditres Narkoba Polda Sumsel mengungkap penyelundupan narkotika sebanyak 50 kilogram sabu-sabu.
Sebanyak 50 kilogram sabu-sabu disimpan dalam 2 karung warna putih. Satu karung berisikan 25 paket besar yang terbungkus plastik klip transparan yang dilakban warna cokelat.
Barang bukti 50 kilogram sabu-sabu itu diamankan setelah dilakukan penggeledahan petugas opsnal Timsus Ditres Narkoba Polda Sumsel.
Informasi yang diperoleh, 50 kilogram sabu-sabu berhasil diamankan dari 2 tangan tersangka yang diduga merupakan kurir di kawasan Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat setelah mengembangkan kasus sebelumnya.
Persisnya pada Kamis 12 Desember 2024 anggota timsus mendapatkan informasi bahwa 50 kilogram sabu-sabu tersebut sudah sampai di wilayah Jakarta.
Anggota Timsus IT berangkat menuju wilayah tersebut untuk melakukan penyelidikan dan pada Jumat 13 Desember 2024, anggota timsus mendapati informasi bahwa narkotika tersebut sudah dibawa ke wilayah Bogor.
Dari hasil observasi dan surveilance didapatkan bahwa pelaku mengendarai mobil Wuling Confero warna abu-abu dan paket 50 kilogram sabu-sabu tersebut ada di dalam mobil.
Kemudian anggota melakukan pengejaran dan pembuntutan terhadap mobil tersebut.
Dari hasil penggeledahan tersebut didapati barang bukti 50 kilogram sabu-sabu yang disimpan dalam karung warna putih.
Saat dibuka dari masing-masing karung tersebut berisikan 25 paket besar sabu yang terbungkus plastik klip transparan yang dilakban warna cokelat.
Dengan total keseluruhan berjumlah 50 paket besar diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip transparan yang dilakban warna cokelat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: