Penyuluh Agama Islam Diwajibkan Aktif Berdakwah di Media Sosial
Penyuluh Agama Islam diwajibkan aktif berdakwah di media sosial. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Untuk diketahui, penyuluh agama tersebar di seluruh Indonesia, di masing-masing Provinsi, Kabupaten/Kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: