Penyuluh Agama Islam Diwajibkan Aktif Berdakwah di Media Sosial

Penyuluh Agama Islam Diwajibkan Aktif Berdakwah di Media Sosial

Penyuluh Agama Islam diwajibkan aktif berdakwah di media sosial. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

4.⁠ ⁠Melakukan seleksi terhadap konten penyuluhan yang masuk dari penyuluh agama.

 

5.⁠ ⁠Wajib melakukan publikasi konten penyuluhan di media sosial.

BACA JUGA:Penambahan Petugas Haji Diupayakan Kemenag, Negosiasi dengan Pemerintah Arab Saudi

BACA JUGA:Kado HAB ke-79 Tahun 2025, Kemenag Raih Indeks SPBE dengan Predikat Memuaskan dari KemenPAN-RB

6.⁠ ⁠Jadwal publikasi dilakukan setiap hari, sesuai jadwal yang telah ditentukan di dalam Julkak Kepdirjen 1172.

 

7.⁠ ⁠Bentuk publikasi berupa: flyer/infografis, video dengan durasi pendek, twibbonize, dan animasi.

 

8.⁠ ⁠Materi penyuluhan yang dipublikasikan terkait dengan topik: kebimasislaman, haji dan umroh, kajian fikih, moderasi beragama, baca tulis Al-Qur'an, dan kajian keislaman lain yang relevan.

 

9. ⁠Jenis materi yang dipublikasikan berupa: kutipan inspiratif, kajian keislaman, tanya jawab keagamaan, kegiatan keagamaan, sosialisasi program kegiatan, dan mitos/fakta yang menjadi kearifan lokal.

BACA JUGA:Peringatan HAB ke-79 Tahun 2025, Kemenag Ogan Ilir Gelar Upacara Hingga Potong Tumpeng

BACA JUGA:Seleksi PPPK Kemenag 2024 Tahap 1, 71.424 Peserta Lolos

10.⁠ ⁠Wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas setiap 3 bulan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama dengan ditembuskan kepada tim efektif media sosial tingkat pusat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: