Mantan Inspektur dan Kasubag Keuangan Inspektorat Lahat Didakwa Korupsi Kegiatan Fiktif Ratusan Juta Rupiah

Mantan Inspektur dan Kasubag Keuangan Inspektorat Lahat Didakwa Korupsi Kegiatan Fiktif Ratusan Juta Rupiah

Mantan Inspektur dan Kasubag Keuangan Inspektorat Lahat di Dakwa Korupsi Kegiatan Fiktif Ratusan Juta Rupiah--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Yunirsah Rahman Mantan Inspektur serta Yuniarti selaku Kasubag Perencanaan Keuangan pada Inspektorat Kabupaten Lahat, jalani sidang perdana kasus korupsi kegiatan fiktif senilai ratusan juta rupiah.

Keduanya dihadirkan penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat M Dio Abensi SH, guna mendengarkan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Rabu 8 Januari 2025.

Dihadapan majelis hakim diketuai Efiyanto SH, penuntut umum menguraikan dakwaan yang pada intinya telah terjadi tindak pidana korupsi berupa beberapa kegiatan fiktif pada Inspektorat Kabupaten Lahat pada tahun 2020.

Dari uraian dakwaan, setidaknya ada perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh kedua terdakwa hingga merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.

BACA JUGA:Rampok Uang Negara Rp800 Juta, Eks Inspektur Ditahan Kejari Lahat

BACA JUGA:4 Fakta Kasus Korupsi Kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat Rp800 Juta, Fakta Ke 3 ‘Ada Pengakuan’

Dari 9 kegiatan yang dimaksud, ada tiga kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat yang terdiri dari dua kegiatan dilaksanakan namun tidak sesuai dengan laporannya.

Serta, satu kegiatan lagi yang diduga di fiktif kan oleh kedua terdakwa yang dibuat seolah-olah ada kegiatannya.


Suasana sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi kegiatan fiktif pada Inspektorat Kabupaten Lahat senilai ratusan juta rupiah--

Tiga kegiatan itu, dirincikan penuntut umum terdiri dari kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat senilai Rp316,8 juta lebih, kemudian kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi senilai Rp306,4 juta lebih

"Serta satu kegiatan lagi yang diduga fiktif yaitu kegiatan Peningkatan Fungsi Liasion Officer atau Organizer senilai Rp306 juta lebih," urai penuntut umum Dio bacakan uraian dakwaan.

Terungkapnya juga didalam dakwaan, bahwa terdapat uang untuk kegiatan Liasion Officer sejumlah Rp652 juta, yang mana terdapat sisa uang tunai Rp377 juta.

Uang sisa Rp377 juta dari kegiatan tersebut, diduga digunakan oleh terdakwa Yunisah Rahman Kepala Inspektorat Kabupaten Lahat sekaligus Pengguna Anggaran (PA) untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA:Berkas Tersangka Kegiatan Fiktif Inspektorat Kabupaten Lahat Rp800 Juta Dilimpahkan, Rabu Ini Disidang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: